Jakarta–Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta mendorong wajib pajak (WP) yang melakukan repatriasi untuk menginvestasikan dananya ke sektor riil. Hal ini bertujuan guna mendorong roda perekonomian Indonesia lebih baik lagi.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede menilai, permasalahan regulasi di sektor riil saat ini, dipandang merumitkan para investor lantaran adanya tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, ataupun pembebasan lahan yang sulit.
“Jadi wajib pajak itu lebih memilih instrumen di bank maupun pasar modal,” ujar Josua, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah harus membenahi segala regulasi dan memberikan insentif kepada wajib pajak yang berinvestasi di sektor riil, misalnya mendirikan pabrik atau memperluas usahanya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
“Pemerintah perlu memberikan jaminan, kemudian memberikan insentif bagi wajib pajak yang merepatriasi lalu investasi di sektor riil, misalnya insentif tax holiday jika dia telah investasi di beberapa tempat,” ucap Josua.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi pernah mengatakan, para wajib pajak masih memikirkan dana repatriasinya diinvestasikan di produk mana. Sebab, produk investasi saat ini belum menarik dimata wajib pajak.
“Sekarang lagi cari di mana proyek yang baik, yang mau dimasukkan, tapi memang ini belum situasi ekonomi begini, pengusaha juga susah,” tukasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, program tax amnesty yang berlangsung sejak 9 bulan berakhir atau hingga 31 Maret 2017, diikuti 956 ribu wajib pajak dengan deklarasi harta mencapai Rp4.855 triliun, terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp3.676 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.031 triliun dan komitmen repatriasi Rp147 triliun. (*)
Editor: Paulus Yoga




