Otomotif

Insentif Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret 2023

Jakarta – Pemerintah akhirnya mengumumkan program insentif atau bantuan pembelian kendaraan listrik di Tanah Air mulai berlaku efektif pada 20 Maret 2023. Kendaraan listrik yang dimaksud meliputi kendaraan roda dua, roda empat, hingga bus.

“Kita akan mulai efektif (pemberian subsidi) di tanggal 20 bulan ini dan teknisnya akan dijelaskan kementerian terkait mengenai berapanya dan lainnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemneko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, 6 Maret 2023.

Dia melanjutkan, pemberian subsidi ini sebagai upaya mendorong program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Bateraii (KBLBB). Menurutnya, program tersebut dinilai masih terhambat pergerakannya, terutama dalam hal produksi.

“Salah satu alasannya karena adanya ketimpangan harga antara kendaraan listrik yang ramah lingkungan dengan kendaraan konvensional,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita menambahkan, momentum pemberian insentif ini memiliki manfaat yang sangat besar. Terutama dalam menarik minat investor produsen kendaraan listrik datang ke Tanah Air.

“Kita kejar-kejaran dengan Thailand, Pak Presiden telah memberikan arahan, apa yang diberikan (insentif) Thailand, kalau bisa diberikan lebih. Ini semua untuk mengejar, investasi produsen kendaraan listrik masuk Indonesia,” ujar Agus.

Baca juga: Insentif Pemerintah lebih Tepat Untuk Kendaraan Motor Listrik, Ini Alasannya

Sementara menurut Agus, ada kuota yang ditetapkan pemerintah untuk penjualan kendaraan listrik ini. Rinciannya, sepeda motor listrik 200.000 unit, mobil listrik sebanyak 35.900 unit, 138 unit untuk bus listrik, dan konversi motor listrik sebanyak 50.000 unit.

Selain itu, pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik ini juga berlaku dari 20 Maret hingga Desember 2023. “Program pemberian bantuan kendaraan listrik ini akan berlaku hingga Desember 2023,” pungkas Agus. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Galih Pratama

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

6 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

6 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

9 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

10 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

10 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

10 hours ago