Insentif Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret 2023

Insentif Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret 2023

Jakarta – Pemerintah akhirnya mengumumkan program insentif atau bantuan pembelian kendaraan listrik di Tanah Air mulai berlaku efektif pada 20 Maret 2023. Kendaraan listrik yang dimaksud meliputi kendaraan roda dua, roda empat, hingga bus.

“Kita akan mulai efektif (pemberian subsidi) di tanggal 20 bulan ini dan teknisnya akan dijelaskan kementerian terkait mengenai berapanya dan lainnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemneko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, 6 Maret 2023.

Dia melanjutkan, pemberian subsidi ini sebagai upaya mendorong program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Bateraii (KBLBB). Menurutnya, program tersebut dinilai masih terhambat pergerakannya, terutama dalam hal produksi.

“Salah satu alasannya karena adanya ketimpangan harga antara kendaraan listrik yang ramah lingkungan dengan kendaraan konvensional,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita menambahkan, momentum pemberian insentif ini memiliki manfaat yang sangat besar. Terutama dalam menarik minat investor produsen kendaraan listrik datang ke Tanah Air.

“Kita kejar-kejaran dengan Thailand, Pak Presiden telah memberikan arahan, apa yang diberikan (insentif) Thailand, kalau bisa diberikan lebih. Ini semua untuk mengejar, investasi produsen kendaraan listrik masuk Indonesia,” ujar Agus.

Baca juga: Insentif Pemerintah lebih Tepat Untuk Kendaraan Motor Listrik, Ini Alasannya

Sementara menurut Agus, ada kuota yang ditetapkan pemerintah untuk penjualan kendaraan listrik ini. Rinciannya, sepeda motor listrik 200.000 unit, mobil listrik sebanyak 35.900 unit, 138 unit untuk bus listrik, dan konversi motor listrik sebanyak 50.000 unit.

Selain itu, pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik ini juga berlaku dari 20 Maret hingga Desember 2023. “Program pemberian bantuan kendaraan listrik ini akan berlaku hingga Desember 2023,” pungkas Agus. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News