Poin Penting
- Insentif guru madrasah non-ASN mulai dicairkan pada akhir Juni 2026.
- Setiap guru penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp1,5 juta yang ditransfer langsung ke rekening.
- Kemenag mengusulkan anggaran Rp9,6 triliun pada 2027 untuk program peningkatan kesejahteraan guru dan dosen non-ASN.
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan insentif guru madrasah non-aparatur sipil negara (non-ASN) mulai dicairkan pada akhir Juni 2026. Kabar tersebut menjadi angin segar bagi ribuan tenaga pendidik madrasah yang selama ini menanti realisasi bantuan kesejahteraan dari pemerintah.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan pencairan insentif tersebut telah memasuki tahap akhir persiapan administratif. Pemerintah menargetkan dana dapat langsung diterima para guru penerima manfaat melalui rekening masing-masing.
“Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insya Allah, insentif guru madrasah non-ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (17/6).
Baca juga: Prabowo Sebut Kekayaan Negara Bocor Rp6.071 Triliun, Sebabkan Gaji Guru-ASN Kecil
Persiapan Pencairan Insentif Guru Rampung Bertahap
Nasaruddin menyampaikan apresiasi kepada para guru madrasah yang selama ini terus mengabdikan diri untuk mencerdaskan generasi bangsa. Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Tim Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam yang telah bekerja keras menyiapkan kelengkapan administratif bagi pencairan tunjangan ini,” kata Menag.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menambahkan bahwa Kemenag saat ini masih merampungkan proses penyusunan buku rekening kolektif bagi para penerima insentif guru madrasah non-ASN.
“Ini tentu perlu waktu dan kerja keras tim GTK Madrasah. Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar satu setengah juta dan itu langsung masuk ke rekening mereka,” kata Suyitno.
Setiap Guru Akan Menerima Rp1,5 Juta
Pemerintah menetapkan nilai bantuan yang diterima masing-masing guru sebesar Rp1,5 juta. Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima setelah seluruh proses administrasi selesai.
Langkah penyaluran langsung ke rekening dinilai sebagai upaya untuk mempercepat distribusi bantuan sekaligus memastikan dana diterima secara tepat sasaran. Dengan skema tersebut, para guru madrasah non-ASN diharapkan dapat segera merasakan manfaat program peningkatan kesejahteraan yang disiapkan pemerintah.
Program insentif guru ini juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap tenaga pendidik keagamaan yang selama ini berperan penting dalam sistem pendidikan nasional.
Baca juga: Masa Kerja Guru Non-ASN Berakhir 2026 Sesuai SE Mendikdasmen, Ini Isinya
Kemenag Siapkan Anggaran Kesejahteraan Guru Rp9,6 Triliun
Selain pencairan insentif tahun ini, Kementerian Agama juga telah mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun dalam Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 untuk meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan.
Nasaruddin menjelaskan bahwa dalam Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) Tahun Anggaran 2027, Kemenag memfokuskan alokasi anggaran pada dua klaster utama, yakni sektor pendidikan dan program penurunan kemiskinan melalui Program Kesejahteraan Rakyat (PRO-KESRA) Bantuan Sosial Terintegrasi.
“Dalam penyusunan Pagu Indikatif TA 2027 pada aplikasi KRISNA-RENJA K/L, Kementerian Agama telah mengalokasikan dukungan PKPN sebesar Rp19,08 triliun,” kata Menag.
Dari total alokasi prioritas nasional tersebut, porsi terbesar sebesar Rp9,6 triliun diarahkan untuk program peningkatan kesejahteraan guru. Anggaran itu mencakup pemberian insentif dan tunjangan profesi bagi guru serta dosen non-ASN, termasuk tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dengan pencairan insentif guru madrasah non-ASN yang dijadwalkan pada akhir Juni 2026, pemerintah berharap kesejahteraan tenaga pendidik semakin meningkat sekaligus memperkuat dukungan terhadap kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia. (*)
Editor: Galih Pratama


