Jakarta–Pemerintah terus memberikan keringanan pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Insentif pajak dan pengampunan pajak menjadi salah satu cara yang ditempuh pemerintah dalam memberikan keringanan pajak.
Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro menegaskan bahwa insentif perpajakan (tax incentive) dan pengampunan pajak (tax amnesty) harus dilakukan untuk kepentingan Indonesia.
Menkeu juga menyampaikan bahwa permasalahan yang ada saat ini adalah kebijakan insentif pajak yang ditawarkan oleh negara tetangga, masih lebih besar dibandingkan Indonesia. Jika Indonesia tidak menawarkan insentif terbaik, maka investasi akan bergeser ke negara memberikan penawaran lebih baik.
“Tax incentives yang kita miliki sekarang jauh di bawah Singapura,” kata Menkeu. Sementara itu, regulasi perijinan di Indonesia masih jauh dari sempurna sehingga insentif pajak diharapkan dapat meningkatkan investasi di Indonesia.
Saat ini, jumlah wajib pajak yang tidak benar dalam membayar pajak masih cukup besar. Dengan dikeluarkannya kebijakan tax amnesty, diharapkan dapat membuat wajib pajak yang tidak benar menjadi patuh.
“Tax amnesty dikeluarkan untuk memastikan wajib pajak yang tidak benar menjadi benar,” kata Menkeu.
Selain itu, pemerintah berharap ini menjadi awal penataan ekonomi yang lebih baik. “Tax amnesty dorongannya untuk perbaikan perpajakan, juga untuk menarik uang kembali ke Indonesia,” tegas Menkeu.
Menurutnya, beberapa negara sudah menerapkan tax amnesty seperti Italia, Afrika Selatan dan Australia. “Tax Amnesty adalah suatu terobosan untuk memecah kebuntuan selama ini. Tax Amnesty merupakan hal yang biasa, hanya jarang dilakukan di Indonesia,” jelas Menkeu.(*) Rezkiana Nisaputra