Oleh Paul Sutaryono
DANA gereja Rp28 miliar digelapkan oleh pejabat BNI di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Kompas, 6 April 2026). Untunglah PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk atau BNI Kantor Pusat segera mengambil langkah tegas dengan mengembalikan seluruh dana itu pada 22 April 2026. Pelajaran apa saja yang dapat dipetik dari kasus tersebut?
Kasus itu termasuk kecurangan (fraud). Mengapa terjadi fraud? Menurut Donald Cressey, terdapat teori segi tiga fraud yang terdiri dari motif, kesempatan dan rasionalisasi.
Motif adalah alasan seseorang melakukan fraud. Motif itu bisa berupa keserakahan, balas dendam, tekanan keluarga, kecanduan judi dan minuman, kebutuhan yang mendesak dan utang selangit. Oleh karena itu, bisa saja pejabat tinggi yang kaya raya namun masih juga melakukan fraud. Itu terjadi bukan karena kesulitan eknomi melainkan serakah.
Kesempatan merupakan lingkungan yang mendukung dalam melaksanakan fraud. Pada umumnya, kesempatan itu bersumber pada tingkat jabatan, posisi, kewenangan atau otoritas seseorang. Audit internal yang kurang baik akan semakin memperlonggar lahirnya kesempatan bagi seseorang untuk berbuat fraud.
Rasionalisasi adalah bagaimana pelaku fraud melakukan justifikasi (pembenaran) perilaku yang tidak layak tersebut. Dengan bahasa lebih lugas, rasionalisasi merupakan sebab yang menjelaskan perilaku seseorang yang berbeda motif satu orang dengan orang lain.
Oleh karena itu, ketika pelaku fraud telah melakukan rasionalisasi perbuatannya, ia tetap merasa tidak bersalah sekalipun tertangkap basah kuyup. Pelaku mengaku tidak pernah menerima uang hasil fraud.
Baca juga: BNI Kantongi Laba Rp9,05 Triliun di Mei 2026, Tumbuh 7,06 Persen
Aneka Pelajaran
Lagi-lagi, pelajaran apa saja yang dapat dipetik dari kasus perbankan tersebut? Pertama, langkah tegas BNI untuk segera mengembalikan dana Rp 28 miliar tanpa menunggu putusan pengadilan itu sungguh suatu jurus ampuh dan menyegarkan bagi nasabah bank mana pun. Bagus!
Mengapa? Karena selama ini, pengembalian kasus fraud di sektor jasa keuangan seperti perbankan, perasuransian dan perkoperasian serta perinvestasian berjalan alot dan lama. Bagai tak ada penyelesaian yang menguntungkan bagi nasabah atau investor. Boro-boro menguntungkan, mereka lebih banyak buntung.
Tengok saja kasus investasi yang diduga bodong yakni kasus Dana Syariah Indonesia (DSI) yang gagal bayar (default) sekitar Rp 2,4 triliun. Terdapat sekitar 15.000 pemberi pinjaman (lender) DSI yang belum menerima pokok dan imbal hasil investasi.
Sebagai pengingat, kasus berawal ketika DSI salah satu perusahaan teknologi (financial technology/fintech) peer to peer lending syariah yang berizin OJK sejak 2021 menjanjikan imbal hasil investasi sangat tinggi 18 persen kepada lender.
Namun akhirnya DSI tidak mampu menyelesaikan kewajibannya. Maka, OJK sebagai pendekar sektor jasa keuangan menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. (Sutaryono, Emitennews.com, 22 Februari 2026). Kasus itu hingga hari ini belum tuntas.
Oleh karena itu, langkah strategis BNI itu menjadi preseden yang menyejukkan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) seperti Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) mana pun, kreditur, debitur dan investor serta rekanan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum itu membentuk KBMI.
Aturan tersebut menetapkan KBMI 1 hingga 4. KBMI 1 dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun. KBMI 2 dengan modal inti lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun. KBMI 3 dengan modal inti lebih dari Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun. KBMI 4 dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.
POJK tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing, adaptif dan kontributif bagi perekonomian nasional. Lebih dari itu, aturan itu bertujuan untuk mendorong industri perbankan mencapai skala ekonomi yang lebih tinggi, lebih efisien dan dapat menjadi panduan dalam mengembangkan industri perbankan khususnya aspek kelembagaan bank.
Kedua, langkah berani BNI itu tentu saja berawal dari niat baik (good will) untuk menyelesaikan masalah dengan cepat dan tepat. Jika tidak, BNI akan menghadapi risiko reputasi.
Apa itu risiko reputasi? Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap lembaga jasa keuangan termasuk adanya publikasi negatif terkait dengan kegiatan usahanya.
Terdapat beberapa sumber utama munculnya risiko reputasi. Sebut saja, sistem layanan yang jatuh atau peretasan data dan layanan atau produk keuangan yang merugikan nasabah. Selain itu, pelanggaran aturan dan etika bisnis dan publikasi negatif yang viral di medsos yang tidak segera ditangani secara cepat dan baik serta benar.
Ketiga, pastinya langkah BNI itu juga disebabkan oleh dorongan OJK melalui Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan yang efektif berlaku pada 22 Desember 2023 itu bertujuan untuk meningkatkan sistem pelindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan.
Dengan terang benderang, Pasal 10 menyatakan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian baik yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.
Keempat, bahkan pertanggungjawaban itu juga diatur dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang mengatur prinsip tanggung jawab hukum seseorang (perusahaan) atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang lain atau barang yang berada di bawah pengawasannya.
Kelima, kasus itu dengan lugas menegaskan bahwa betapa pentingnya bagi OJK untuk meningkatkan literasi keuangan (financial literacy) terus menerus. Upaya itu dapat dilakukan di media elektronik seperti televisi, koran, laman, sekolah dan kampus serta medsos.
Peningkatan literasi keuangan sangat diharapkan dapat mengerem laju fraud sebagai risiko operasional. Lho? Mengingat, fraud bagai bahaya laten yang tidak pernah berhenti.
Keenam, tak hanya regulator namun pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) pun wajib melaksanakan kegiatan literasi keuangan kepada konsumen dan/atau masyarakat sebagai program tahunan. Bahkan telah ditetapkan bahwa kegiatan itu dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Hal itu ditegaskan pada Pasal 11 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tersebut.
Baca juga: Adu Laba Mei 2026: BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BNI, Siapa Paling Cuan?
Meningkatkan Penerapan Manajemen Risiko
Ketujuh, kasus yang menyedot perhatian masyarakat itu amat diharapkan menjadi refleksi bagi BNI dan bank mana pun untuk meningkatkan penerapan manajemen risiko. Bukan hanya manajemen risiko, tetapi juga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan kepatuhan (compliance).
Oleh karena itu, bank mana pun wajib senantiasa mengerek penerapan pengawasan internal. Selama ini, setiap kantor cabang telah memiliki unit pengawasan internal. Unit tersebut memiliki tanggung jawab pula untuk melakukan pengawasan kantor cabang pembantu (kantor kas) yang dibawahinya.
Di industri perbankan nasional dikenal pengawasan dengan Prinsip empat mata (Four eyes pinciple). Prinsip ini adalah tata kelola yang mengharuskan paling sedikit dua orang untuk meninjau dan menyetujui setiap tindakan penting.
Terkait dengan pengucuran kredit atau pembiayaan, keputusan kredit atau pembiayaan harus melibatkan sinergi antara bisnis unit yang mengucurkan kredit atau pembiayaan dan unit manajemen risiko. Itu semua bertujuan final untuk mitigasi risiko.
Kedelapan, sejatinya, pengawasan tidak berhenti pada audit secara acak, namun bank wajib pula melakukan pemantauan transaksi pribadi dan gaya hidup (life style) pejabat bank. Model pengawasan yang satu ini biasanya tidak tertulis.
Hal ini tampaknya sederhana tetapi justru mampu menekan risiko murni (inherent risks) yang melekat pada proses persetujuan kredit atau keputusan penting lainnya. Ketika gaya hidup itu tidak sesuai dengan posisi pejabat bank, unit audit bisa melakukan audit investigasi lebih jauh.
Kesembilan, para nasabah pun wajib meningkatkan kewaspadaan dalam berhubungan dengan bank. Dalam menyerahkan uang tunai untuk ditabung di bank, nasabah hendaknya langsung ke konter bank bukan kepada pegawai bank.
Penulis aadalah Pengamat Perbankan, Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB), Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta dan Advisor Pusat Pariwisata Berkelanjutan Indonesia (PPBI), Unika Atma Jaya, Jakarta.


