Poin Penting:
- Dugaan penipuan kripto berkedok fatwa halal MUI diduga merugikan perusahaan hingga Rp1,8 miliar.
- MUI menyatakan tidak pernah menerbitkan fatwa halal dan dokumen yang diserahkan diduga dipalsukan.
- Korban meminta OJK dan Bappebti memperketat pengawasan terhadap produk investasi kripto yang menegklaim bersertifikat halal.
Jakarta – Dugaan penipuan kripto berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) diduga merugikan sebuah perusahaan hingga Rp1,8 miliar. Kasus tersebut kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum korban, Grasberg Nahumarury, mengatakan kerugian berasal dari dana operasional yang diserahkan kepada terlapor dalam bentuk USDT.
“Perusahaan korban kemudian memberikan dana operasional kepada terlapor secara bertahap dalam bentuk mata uang kripto USDT senilai 120.000 dolar AS atau setara Rp1,8 miliar untuk pengurusan fatwa tersebut,” kata Grasberg di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip Antara, Kamis, 2 Juli 2026.
Baca juga: POJK Baru Bikin Influenser Kripto Tak Bisa Lagi Asal Promosi
Modus Dugaan Penipuan Kripto
Laporan polisi terdaftar dengan Nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban menduga telah ditipu oleh terlapor berinisial MLA.
MLA disebut menjanjikan pengurusan fatwa halal MUI untuk proyek kripto. Peristiwa itu terjadi pada 29 Juli 2022 di Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap sesuai permintaan terlapor.
Dokumen Fatwa Diduga Palsu
Kecurigaan muncul setelah korban menerima dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal. Korban lalu melakukan verifikasi kepada MUI.
MUI menyatakan tidak pernah menerbitkan fatwa halal untuk investasi tersebut.
“Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban,” kata Grasberg.
Baca juga: OJK Tegaskan Aset Kripto Masih jadi Instrumen yang Menarik bagi Investor
Laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026. Menurut Grasberg, korban sebelumnya memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Sudah dilayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Hingga saat ini uang korban pun tidak dikembalikan,” ujarnya.
Minta Pengawasan Kripto Diperketat
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP serta Pasal 391 KUHP.
Korban telah menyerahkan bukti transfer, percakapan, dan dokumen yang diduga palsu kepada penyidik. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA,” kata Grasberg.
Ia mengimbau masyarakat memeriksa setiap klaim investasi kepada MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebelum menanamkan dana.
“Penting untuk selalu melakukan cross-check langsung ke institusi terkait, seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi,” katanya.
Grasberg juga meminta OJK dan Bappebti memperketat pengawasan terhadap produk kripto yang mengklaim memiliki sertifikasi halal.
“Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat,” ucapnya.
Hingga berita ini ditulis, konfirmasi kepada pihak terlapor dan Kabid Humas Polda Metro Jaya masih diupayakan. Dugaan penipuan kripto tersebut masih diproses penyidik. (*)
Editor: Yulian Saputra


