Poin Penting
- OJK luncurkan Roadmap Pergadaian 2025–2030 untuk memperkuat peran pergadaian sebagai mitra pemberdayaan ekonomi rakyat dan mendorong inklusi keuangan.
- Industri pergadaian memiliki sejarah panjang sejak 1746, dan kini mendapat pengakuan hukum formal melalui UU P2SK.
- OJK siapkan deregulasi guna mempermudah izin usaha gadai serta menindak tegas praktik gadai ilegal di daerah.
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan pentingnya peran industri pergadaian dalam mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat luas. Hal ini sejalan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030.
“Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 ini menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekadar penyedia pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” ujarnya, di Jakarta, Senin 13 Oktober 2025.
Menurutnya, peluncuran roadmap ini menjadi tonggak sejarah penting bagi industri pergadaian Indonesia. Industri ini tidak hanya tumbuh secara finansial, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat, memperluas inklusi keuangan, dan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional.
Baca juga: Marak Gadai Ilegal, Bahkan Ada yang Berdiri di Sebelah Kantor OJK
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menuturkan, pergadaian telah hadir di tengah masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka, yaitu sejak didirikannya Bank van Leening oleh VOC pada 1746. Lembaga ini menjadi cikal bakal industri pergadaian di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Jadi setelah 279 tahun, hampir 3 abad, baru sekarang ini kita bisa memikirkan dengan baik tentang masa depan industri pergadaian. Kita sangat bersyukur ada Undang-Undang P2SK, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, inilah undang-undang yang pertama kali menyebutkan secara jelas adanya industri pergadaian,” ujar Agusman.
Gadai Bantu Ekonomi Mikro, Tapi Harus Legal
Menurut Agusman, kehadiran layanan gadai sangat membantu dalam membuka akses pembiayaan, terutama bagi para pedagang, petani, nelayan, dan usaha mikro lainnya. Ia menilai layanan ini mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
Baca juga: OJK Dorong 230 Pegadaian Bodong Segera Urus Izin Usaha
Ia juga mengajak pelaku industri untuk bersama-sama memerangi praktik gadai ilegal. OJK, lanjutnya, akan menyiapkan deregulasi untuk mempermudah pelaku usaha gadai, terutama di tingkat kabupaten dan kota.
Apresiasi dari PPGI untuk OJK
Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada OJK atas kerja keras dalam menyusun dan meluncurkan Roadmap Pergadaian 2025–2030.
“Dengan hadirnya Roadmap Pergadaian 2025–2030, kita memiliki visi dan arah bersama untuk membangun industri pergadaian nasional yang kuat, sehat, dan inklusif,” kata Damar.
Baca juga: Kinerja Bullion Bank Terus Tumbuh Positif, Pegadaian Ungkap Prospek Jangka Panjang
Ia juga menegaskan komitmen PPGI untuk terus mendukung penegakan regulasi terhadap usaha gadai ilegal. Ia berharap industri pergadaian di Indonesia semakin maju, sehat, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
Deregulasi POJK untuk Permudah Usaha Gadai
Dalam rangka mendorong tumbuhnya pelaku usaha gadai di Indonesia, OJK pada 2025 akan melakukan deregulasi terhadap ketentuan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Beberapa langkah yang direncanakan antara lain adalah penyederhanaan persyaratan izin usaha gadai yang belum berizin OJK serta penyesuaian aturan mengenai rangkap jabatan bagi tenaga penaksir.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha gadai, dan mendorong pertumbuhan industri pergadaian secara lebih luas di masa mendatang. (*)
Editor: Yulian Saputra










