Jakarta – Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, adanya sejumlah perubahan pada substansi ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam Perppu tersebut, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV. Indah meyebutkan bahwa, Perppu Cipta Kerja mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam 4 Undang-Undang di bidang ketenagakerjaan, yaitu UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perppu Cipta Kerja, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku,” ujar Indah, dalam Sosialisasi Perppu Cipta Kerja, Jumat, 6 Januari 2023.
Lebih lanjut, dalam Perppu Cipta Kerja terjadi beberapa perubahan pada substansi ketenagakerjaan antara lain, pertama, di pasal 64 mengenai ketentuan alih daya UU Cipta Kerja mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sementara Perppu CK mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah dalam PP.
“Untuk memberikan peluang atau kesempatan yang lebih luas bagi pekerja sebagai pekerja tetap/PKWTT guna melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap,” katanya.
Kedua, perubahan ketentuan upah minimum dalam Pasal 88C, Pasal 88D, dan Pasal 88F, yaitu penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK dapat ditetapkan bila hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Sementara itu bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai UMK dan akan menetapkan UMK, harus memenuhi syarat tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kemudian, perubahan formula penghitungan upah minimum. Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan 3 variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selain itu, Kewenangan Pemerintah menetapkan formula pengitungan upah minimum berbeda, dalam hal terjadi keadaan tertentu. Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah guna mengatasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha.
Ketiga, perubahan lainnya yaitu, penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 67), penegasan mengenai kewajiban penggunaan struktur dan skala upah untuk menetapkan upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih (Pasal 92), dan perbaikan rujukan ayat dalam Pasal 84 terkait penggunaan hak waktu istirahat, dan Pasal 46D terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan.
“Selain ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perppu Cipta Kerja juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja, misalnya seperti perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain-lain,” jelas Indah. (*)