Ini Upaya OJK Dalam Pemulihan Bank di Aceh dan Bima
Page 2

Ini Upaya OJK Dalam Pemulihan Bank di Aceh dan Bima

Perlakuan khusus terhadap kredit Bank mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu yang Terkena Bencana Alam, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Pertama Penilaian Kualitas Kredit.

Penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp5 milyar hanya didasarkan atas ketepatan membayar. Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp5 milyar, penetapan Kualitas Aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

  • Kedua Kualitas Kredit yang di Restrukturisasi.

Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu sesuai Keputusan Dewan Komisioner.

Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

  • Ketiga Pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak.

Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.
Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.

  • Keempat Pemberlakuan untuk Bank Syariah.

Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istisnha), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain. (*)

(Baca juga: NPL Turun, Risiko Bisnis Bank Berkurang)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News