Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) imbau masyarakat tidak khawatir menyimpan dananya di bank. Karena LPS menjamin dana nasabah sesuai aturan yang telah di tetapkan.
Dalam public discussion The Finance Forum: “Masih Amankah Menyimpan Uang di Bank: Meminimalisir Risiko Operasional & Risiko Reputasi” yang dihelat secara virtual Jumat (11/12/2020), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tips kepada masyarakat dalam menyimpan uang di bank.
Berikut tips menyimpan uang di Bank dari LPS:
1 Rutin memeriksa saldo tabungan kita di bank (rekonsiliasi) dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik (misalnya sebulan sekali) hal tersebut juga dapat mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan kita dengan bank.
2 Cek bunga LPS di www.lps.go.id dan di bank, selanjutnya minta ke bank agar bunga yang diberikan tidak melebihi bunga penjaminan LPS.
3 Tidak punya kredit macet, dengan cara lunasilah kewajiban tepat waktu.
“Dengan terjadinya kasus di beberapa bank, nasabah tidak perlu khawatir, karena kita tetap menjamin,” kata Purbaya Yudhi Sadewa dalam seminar The Finance Forum dengan topik “Masih Amankah Menyimpan Uang di Bank” Jumat, 11 Desember 2020.
Ia pun memastikan, bank menjadi lembaga keuangan yang aman buat nasabah menyimpan uangnya.
Adapun syarat uang Nasabah yang dijamin oleh LPS mengandung unsur 3T. Yakni, Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diperoleh tidak tidak melebihi bunga yang ditetapkan LPS, dan Tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya memiliki kredit macet). (*)