Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, tengah menjadi sorotan lantaran kinerjanya tak kunjung membaik dan kesulitan permodalan sejak 2015. Rasio Non Performing Finance (NPF ) Bank Muamalat bahkan mengalami lonjakan hingga lebih dari 5 persen yang merupakan batas aman regulator.
Ekonom sekaligus Direktur Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, permasalahan yang dialami Bank Muamalat sebenarnya adalah fenomena umum yang terjadi di industri perbankan, khususnya perbankan syariah.
“Bedanya bank syariah lain khususnya bank syariah milik BUMN mereka cepat di suntik modal baru,” ujar Piter dalam diskusi yang digelar Infobank, di Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Kesulitan mencari tambahan modal tersebut yang menyebabkan permasalahan NPF di bank muamalat yang seharusnya fenoena umum di bank syariah tak kunjung selesai.
Dengan kondisi yang demikian, Piter menjabarkan ada tiga langkah yang dapat dilakukan untuk membawa Bank Muamalat kembali eksis industri perbankan Indonesia. Pertama adalah tambah modal. Harus ada investor baru yang masuk ke Bank Muamalat kemudian diikuti oleh perbaikan kualitas aset dengan menyelesaikan NPF.
“(Aset bermasalah) ini kan bisa dilakukan dengan ketentuan yang ada. Bisa dijual, dilelang, atau dijual dibawah tangan dengan persetujuan pemilik angunan dan sebagainya peraktik yang umum untuk menyelesaikan NPF,” ucapnya.
Setelah menambah modal dan membersihkan aset bermasalah, yang ketiga adalah mengganti strategi. Bank Muamalat harus mengatur ulang strategi bisnisnya dengan mengambil dari permasashan yang terjadi sekarang. “Setelah tambah modal, dan dibersihkan aset aset yang tidak berkualitas, Bank harus mulai baru dengan strategi yang baru dan orang orang yang baru,” paparnya.
Bank Muamalat mempunyai potensi besar dan juga mempunyai legacy sebagai bank pertama di Indonesia. Oleh karena itu diharapkan regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa segera mengambil langkah-langkah penyelamatan Bank Muamalat. (*) Dicky F Maulana