Jakarta – Dana Pensiun yang didirikan oleh perusahaan BUMN memiliki peran yang signifikan di negeri ini. Data terakhir menunjukkan, dana pensiun BUMN mencapai Rp149 triliun atau 52% dari total dana pensiun di Indonesia yang senilai Rp289 triliun.
Dari dana pensiun BUMN yang sebesar Rp 149 triliun tersebut, sekitar 68% atau Rp 101 triliun adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Manfaat Pasti (MP). Namun, sekitar 67% DPPK MP BUMN memiliki rasio kecukupan dana (RKD) di bawah 100%. Seperti diketahui, RKD adalah salah satu ukuran kesehatan DPPK MP.
RKD adalah rasio kekayaan Dana Pensiun dibagi dengan kewajiban Dana Pensiun. Jika RKD mencapai 100% atau lebih, pendanaan Dana Pensiun dalam keadaan dana terpenuhi (fully funded). Jika RKD berada di bawah 100%, pendanaan Dana Pensiun disebut dalam keadaan dana tidak terpenuhi (unfunded).
Sedangkan selisih kurang antara kekayaan Dana Pensiun dengan kewajibannya disebut kekurangan pendanaan (defisit). Adapun total defisit DPPK MP BUMN cenderung membesar. Sementara itu, terjadi pula penambahan jumlah DPPK MP BUMN yang masuk dalam kategori Dana Pensiun dengan RKD di bawah 100%.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Frensidy mengatakan, rasio kecukupan dana DPPK MP BUMN yang berada di bawah 100% disebabkan oleh pertumbuhan gaji yang lebih besar dari asumsi dan return yang lebih rendah dari target bujet.
“Jadi, dapen yang tadinya fully funded bisa berubah dalam satu tahun atau beberapa waktu kedepan menjadi unfunded,” kata dia. Untuk mengatasi RKD di bawah 100% tersebut, perlu ada injeksi atau setoran tambahan agar kekurangan tersebut bisa tertutupi.
Sementara itu, mengenai investasi dana pensiun BUMN, dia mengatakan bahwa harus lebih likuid. Beberapa instrumen di pasar finansial bisa menjadi pilihan, dengan catatan memiliki risiko kecil seperti SBN, fixed income, SUN, SBSN, ORI, dan obligasi korporasi berperingkat AAA. Selain itu, dana pensiun bisa ditempatkan di pasar uang, seperti deposito. “Untuk investasi jangka pendek, tidak wise apabila ditaruh di saham, apalagi properti,” jelas dia.
Diperkirakan lebih dari 80% DPPK BUMN memiliki portofolio investasi dalam bentuk penyertaan langsung dan tanah atau bangunan. Padahal, investasi tersebut tergolong kurang likuid sehingga cenderung kurang optimal. Hal tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap likuiditas dana pensiun.
Belum lagi, masalah pengawasan yang belum optimal dan tata kelola yang kurang prudent. Sebab itu, dibutuhkan semacam arahan investasi untuk DPPK MP BUMN agar penempatan investasi dana pensiun lebih aman dan pengawasan lebih optimal. (*)