Jakarta–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan penetapan asumsi pemerintah mengenai inflasi yang berkisar 3,5 plus minus 1,0% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Pemaparan tersebut dipaparkan di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah dilaksanakan pada hari ini Selasa (6/6/2017) di Kompleks Parlemen DPR-MPR, Jakarta.
Menkeu menilai, pemerintah sependapat dengan padangan fraksi bahwa potensi risiko inflasi perlu terus dikendalikan melalui peningkatan kapasitas produksi serta perbaikan arus distribusi barang dan komoditas penting.
“Koordinasi dan sinergi antara Pemerintah pusat, daerah, otoritas moneter maupun aparatur keamanan nasional dilakukan untuk pengendalian inflasi dan meningkatkan ketahanan pangan nasional,” ungkap Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2017.
Sri Mulyani juga mengungkapkan, potensi gejolak harga dapat berasal dari faktor pergeseran pola tanam, jalur distribusi bahan pokok, dan perubahan iklim. Untuk itu, pemerintah telah melakukan upaya-upaya pengendalian inflasi bahan pangan melalui strategi pengendalian harga.
Selain itu, untuk tetap menjaga inflasi tak semakin tinggi, pemerintah telah melakukan upaya-upaya pengendalian inflasi bahan pangan melalui kebijakan pengendalian harga melalui Kementerian Perdagangan.
“Upaya-upaya pengendalian harga dilakukan dari sisi produsen, distribusi, hingga ke konsumen. Pemerintah juga berupaya keras untuk menyediakan produk olahan oleh industri pangan, penguatan infrastruktur logistik pangan di daerah, serta penyedian komoditas pangan,” tutur Menkeu.
Ia juga mengatakan, pemerintah akan meneruskan reformasi kebijakan subsidi energi untuk menghilangkan distorsi pasar dan mendorong efisiensi dalam perekonomian, serta menurunkan inflasi dalam jangka panjang. (*)
Editor: Paulus Yoga