Dia mengatakan, penerapan tarif pajak progresif untuk tanah tak produktif ini adalah guna mencegah harga tanah semakin melambung dan tidak terjangkau. Selama ini, banyak masyarakat yang melakukan investasi tanah sehingga membuat harganya tidak terjangkau oleh masyarakat kecil.
(Baca juga: OJK Klaim Kebijakan Pemerintah Berhasil Atasi Gejolak)
“Bahwa tanah yang tidak digunakan akan dikenakan pajak progresif sehingga spekulan tanah tidak bermain lagi, yang selama ini dibiarkan akhirnya tanah jadi begitu tinggi sehingga tidak bisa dibeli masyarakat,” katanya dalam diskusi Kadin beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemerintah juga dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan yang dapat mengurangi ketimpangan dan kemiskinan yang terjadi di Indonesia. Kebijakan ini diyakini akan mengatasi masalah gap antara si kaya dan si miskin. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 mencatatkan surplus sebesar USD2,48… Read More
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) baru saja menggelar Rapat Umum… Read More
Jakarta - Rupiah diperkirakan akan melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) seiring penguatan dolar… Read More
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik Ivan Sugianto… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini, Jumat (15/11), pukul 9.00 WIB Indeks Harga Saham… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang, hari ini, Jumat, 15 November… Read More