Dia mengatakan, penerapan tarif pajak progresif untuk tanah tak produktif ini adalah guna mencegah harga tanah semakin melambung dan tidak terjangkau. Selama ini, banyak masyarakat yang melakukan investasi tanah sehingga membuat harganya tidak terjangkau oleh masyarakat kecil.
(Baca juga: OJK Klaim Kebijakan Pemerintah Berhasil Atasi Gejolak)
“Bahwa tanah yang tidak digunakan akan dikenakan pajak progresif sehingga spekulan tanah tidak bermain lagi, yang selama ini dibiarkan akhirnya tanah jadi begitu tinggi sehingga tidak bisa dibeli masyarakat,” katanya dalam diskusi Kadin beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemerintah juga dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan yang dapat mengurangi ketimpangan dan kemiskinan yang terjadi di Indonesia. Kebijakan ini diyakini akan mengatasi masalah gap antara si kaya dan si miskin. (*)
Editor: Paulus Yoga
Oleh Wilson Arafat, Bankir Senior BAYANGKAN sejenak, seorang pemilik usaha kecil di kota kabupaten. Dia… Read More
Poin Penting Chubb Life Insurance Indonesia meluncurkan produk My Critical Illness Protection untuk meningkatkan penetrasi… Read More
Poin Penting OJK menyatakan akan mengikuti dan mendukung keputusan akhir Kementerian Keuangan terkait rencana pengambilalihan… Read More
Poin Penting Net foreign sell tembus Rp1,77 triliun, didominasi sektor keuangan (perbankan besar) dan energi,… Read More
Poin Penting Indonesia dinilai sangat potensial bagi investor, didukung GMV e-commerce mencapai USD100 miliar dan… Read More
Poin Penting: Presiden AS Donald Trump menetapkan gencatan senjata dua pekan sebagai hasil komunikasi dengan… Read More