Jakarta – Lembaga penjamin Simpanan (LPS) memiliki mandat baru di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yaitu sebagai Lembaga Penjamin Polis (LPP).
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, polis asuransi yang akan dijamin adalah yang memiliki unsur proteksi. Jadi, untuk jenis asuransi investasi seperti unitlink dan sebagainya tidak termasuk polis yang di jamin oleh LPP.
“Di UU PPSK sekarang memang belum secara detail pengaturam mengenai program penjaminan pemegang polis ini, namun ada besaran-besaran yang ada, pertama dijamin adalah yang mempunyai unsur proteksi, yang investasi belum seperti unitlink, jadi itu baru terkait isu proteksi, seperti asuransi jiwa, dan asuransi kerugian dan sebagainya,” ujar Dimas dalam Webinar Milenial Cuan Melek Keuangan yang digelar Infobank, Selasa, 28 Februari 2023.
Meskipun akan berlaku lima tahun lagi atau di tahun 2028, aturan dari penjaminan pemegang polis di dalam UU PPSK masih belum ada secara detail. Tetapi, nantinya akan diperjelas dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Dimas pun mengakui, pihaknya bersama dengan pemerintah dalam hal ini DPR tengah bekomunikasi dan berkoordinasi untuk membuat aturan terkait dengan LPP.
“Nanti akan di perjelas lagi dengan peraturan pemerintah. Tapi besaran preminya, kemudian berapa nilai yang dijamin LPP nantinya, itu masih akan diatur dalam suatu peraturan pemerintah yang dibuat bersama-sama oleh pemerintah dan lps dan di komunkasikan dengan DPR,” ungkapnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra