Jakarta – Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media tentang penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK di Kantor Pusat PaninBank pada tanggal 23 Maret 2021, bahwa manajemen menghormati semua proses yang dilakukan oleh pihak KPK.
Seperti dikutip dalam keterangan manajemen PaninBank yang diterima Infobank, Rabu, 24 Maret 2021 menjelaskan, bahwa pihaknya menghormati Prosedur Kerja di KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Panin. PaninBank sangat terbuka dan bersikap kooperatif, serta memberikan kesempatan dan akses yang seluas-luasnya kepada penyidik KPK untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Manajemen juga menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut. Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Menurut perseroan, jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak perusahaan maka PaninBank akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Bahwa selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016, pihaknya mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang benar. PaninBank selama ini adalah Wajib Pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan. Selain itu, selama proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, perseroan juga didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel.
Manajemen menegaskan, bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami, terkait urusan pajak tahun 2016. PaninBank sebagai perusahaan terbuka (publicly Listed Company), memiliki tanggung jawab kepada nasabah, pemegang saham dan Stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance yang benar. (*)