Jakarta–Perbankan nasional bakal terkena pungutan lagi. Setelah dikenai iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), premi simpanan LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan), kini ada iuran premi restrukturisasi yang akan diterapkan oleh LPS.
Seperti dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), khususnya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf C dan ayat (2) UU PPKSK, bahwa salah satu sumber pendanaan program restrukturisasi perbankan berasal dari kontribusi industri perbankan.
Kontribusi ini merupakan bagian dari premi penjaminan (UU LPS) yang penetapannya dilakukan sebelum program restrukturisasi perbankan diselenggarakan. Besaran bagian premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah ini akan ditetapkan pada April 2017 setelah peraturan pemerintah tersebut dikeluarkan.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengaku, sejauh ini pihaknya masih membahas dengan Kementerian Keuangan terkait besaran premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan. Di mana berdasarkan UU, Kementerian Keuangan lah yang menentukan besaran premi. LPS juga belum bisa menyebutkan metode penghitungan seperti apa yang akan diterapkan pada iuran premi baru ini.
“Memang berdasarkan UU itu, yang menentukan premi adalah pemerintah. Dan tentunya wacananya masih banyak, karena ini berkaitan dengan premi,” ujar Fauzi, di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More