Headline

Ini Penjelasan LPS Soal Pungutan Restrukturisasi Perbankan

Harus diakui memang program restrukturisasi ini bukan dimaksudkan untuk menyelamatkan bank secara individu, melainkan lebih kepada industri, untuk menjaga “value” industri perbankan agar tetap terjaga dengan baik. Jika demikian, dan tidak bisa lagi menolak karena perintah UU, diharapkan besaran premi bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing bank yang berbeda-beda kinerjanya, jadi tidak dapat disamaratakan. Bank berkinerja baik akan memperoleh insentif dari program ini.

Menurut simulasi besaran premi yang sudah dilakukan LPS ialah dengan menetapkan pertama kali target fund yang akan dihimpun selama satu kurun waktu tertentu. Sebagai contoh di negara lain, Jerman: 0,05% x PDB (15 tahun); Swedia: 2,5% x PDB (15 tahun); Jepang: 0,038% x simpanan (20 tahun); Uni Eropa: 1,05% x total simpanan yang dijamin (8 tahun). Sementara itu, IMF: 2% – 4% x PDB (nett).

Premi restrukturisasi ini tentu menjadi beban baru bagi bank. Beban ini sudah pasti akan dikenakan kepada nasabah. Jika demikian, mungkinkah suku bunga perbankan nasional bisa bersaing dengan suku bunga bank dari negara-negara lain di ASEAN? Apakah suku bunga bank di Indonesia bisa bersaing dengan Malaysia atau Thailand karena operational cost yang menjadi struktur suku bunga kredit saja terus membesar.

Ada banyak iuran. Semua itu beban.‎ Jika tidak bisa mengelak, ada beberapa catatan, bagaimana probabilitas terjadinya kegagalan bank dan bagaimana program restrukturisasi ini dijalankan (trigger point). Kondisi-kondisi itu perlu dapat dipertimbangkan sehingga dapat dimasukkan dalam formula penetapan besaran premi. Bagaimana pun, bagi bank, premi ini merupakan tambahan biaya yang harus dapat dikelola dengan baik agar efisiensi tetap terjaga. (*)

(Baca juga: Bank Bakal Kena “Palak” Lagi)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Page: 1 2 3

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

PLN Jaga Keandalan Listrik di Tengah WFH, Ini Layanan yang Disiapkan

Poin Penting PLN menjamin pasokan listrik tetap andal selama kebijakan WFH di tengah meningkatnya aktivitas… Read More

10 hours ago

Managing in Crisis

Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 DUNIA sedang menghadapi… Read More

11 hours ago

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Poin Penting OJK mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai karena gagal melakukan penyehatan meski telah… Read More

11 hours ago

Coretax: Tantangan Digitalisasi Pajak Indonesia

Oleh Wilson Arafat, Bankir Senior BAYANGKAN sejenak, seorang pemilik usaha kecil di kota kabupaten. Dia… Read More

11 hours ago

Chubb Life Dorong Penetrasi Asuransi Kesehatan Lewat Produk Penyakit Kritis

Poin Penting Chubb Life Insurance Indonesia meluncurkan produk My Critical Illness Protection untuk meningkatkan penetrasi… Read More

11 hours ago

OJK Dukung Rencana Purbaya Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting OJK menyatakan akan mengikuti dan mendukung keputusan akhir Kementerian Keuangan terkait rencana pengambilalihan… Read More

11 hours ago