Jakarta–Perbankan nasional bakal terkena pungutan lagi. Setelah dikenai iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), premi simpanan LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan), kini ada iuran premi restrukturisasi yang akan diterapkan oleh LPS.
Seperti dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), khususnya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf C dan ayat (2) UU PPKSK, bahwa salah satu sumber pendanaan program restrukturisasi perbankan berasal dari kontribusi industri perbankan.
Kontribusi ini merupakan bagian dari premi penjaminan (UU LPS) yang penetapannya dilakukan sebelum program restrukturisasi perbankan diselenggarakan. Besaran bagian premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah ini akan ditetapkan pada April 2017 setelah peraturan pemerintah tersebut dikeluarkan.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengaku, sejauh ini pihaknya masih membahas dengan Kementerian Keuangan terkait besaran premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan. Di mana berdasarkan UU, Kementerian Keuangan lah yang menentukan besaran premi. LPS juga belum bisa menyebutkan metode penghitungan seperti apa yang akan diterapkan pada iuran premi baru ini.
“Memang berdasarkan UU itu, yang menentukan premi adalah pemerintah. Dan tentunya wacananya masih banyak, karena ini berkaitan dengan premi,” ujar Fauzi, di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More