Jakarta–Perbankan nasional bakal terkena pungutan lagi. Setelah dikenai iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), premi simpanan LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan), kini ada iuran premi restrukturisasi yang akan diterapkan oleh LPS.
Seperti dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), khususnya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf C dan ayat (2) UU PPKSK, bahwa salah satu sumber pendanaan program restrukturisasi perbankan berasal dari kontribusi industri perbankan.
Kontribusi ini merupakan bagian dari premi penjaminan (UU LPS) yang penetapannya dilakukan sebelum program restrukturisasi perbankan diselenggarakan. Besaran bagian premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah ini akan ditetapkan pada April 2017 setelah peraturan pemerintah tersebut dikeluarkan.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengaku, sejauh ini pihaknya masih membahas dengan Kementerian Keuangan terkait besaran premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan. Di mana berdasarkan UU, Kementerian Keuangan lah yang menentukan besaran premi. LPS juga belum bisa menyebutkan metode penghitungan seperti apa yang akan diterapkan pada iuran premi baru ini.
“Memang berdasarkan UU itu, yang menentukan premi adalah pemerintah. Dan tentunya wacananya masih banyak, karena ini berkaitan dengan premi,” ujar Fauzi, di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More
Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More
Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More
Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More
Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More