Tips & Trick

Ini Kiat Hindari Gangguan Saat Kerja di Rumah

Jakarta – Work from home atau bekerja dari rumah sedang populer dilakukan akibat penyebaran COVID-19. Meskipun di rumah, tetap saja anda tak lepas dari gangguan-gangguan selama bekerja. Berikut adalah cara-cara yang dapat anda lakukan untuk terhindar dari gangguan kerja.

1. Setel musik

Bagi sebagian orang, mendengarkan musik dapat meningkatkan mood dan fokus kerja. Mendengarkan musik tertentu dapat membuat anda berkonsentrasi saat bekerja dan dan mengabaikan hal-hal lain yang menjadi gangguan pekerjaan.

Anda dapat mendengarkan jenis musik yang berbeda untuk menyesuaikan dengan pekerjaan yang anda lakukan. Misalnya, musik klasik akan membantu berkonsentrasi, musik epik akan membangkitkan semangat anda di pagi hari, hingga suara alam yang menenangkan jiwa anda di malam hari.

2. Atur ponsel ke mode rapat

Ponsel dan media sosial kerap kali menjadi gangguan kerja utama anda.  Untuk itu, cobalah untuk mengatur handphone anda ke mode rapat atau mode getar. Dengan begitu, notifikasi dan pemberitahuan tak penting tidak akan terdengar sehingga anda dapat fokus pada pekerjaaan. Anda juga bisa  mematikan ponsel saat bekerja agar lebih fokus.

3. Kunci diri di ruang kerja

Meski bekerja di rumah nyaman, kerap kali kenyamanan ini juga dapat menganggu pekerjaan anda. Agar tak terlena, anda dapat mencoba mengunci diri di ruang kerja. Dengan begitu, anda tak akan terganggu hasrat untuk rebahan dan semakin fokus dengan pekerjaan.

4. Cari tahu sumber gangguan lain

Sebelum bekerja, anda perlu tahu hal-hal apa saja yang mungkin dapat mengganggu anda. Semisal, rumah yang masih berantakan, atau pakaian kotor yang masih menumpuk. Sebisa mungkin, selesaikanlah gangguan-gangguan ini sebelum anda mulai bekerja. Sehingga pikiran anda tidak akan terganggu oleh hal-hal seperti bersih-bersih rumah atau mencuci pakaian kotor.

5. Miliki asuransi kesehatan

Kemudian meski kerja di rumah, anda tetap perlu berjaga-jaga dari penyakit. Pastikan anda memiliki asuransi kesehatan. Dengan begitu, anda tak khawatir ketika sesuatu hal terjadi. Jika anda belum memilikinya, anda dapat memilih asuransi terpercaya seperti Asuransi Tugu.

Tugu Insurance Health Insurance (THIS) dari Asuransi Tugu dapat menjadi produk terpercaya untuk anda. THIS adalah program asuransi kesehatan yang ditujukan kepada karyawan dan individu. Setelah membayar premi 1 tahun, anda akan mendapatkan manfaat maksimal program THIS sebagai berikut:

  • Kebebasan menggunakan penyedia jasa pelayanan
  • Tidak ada batasan teritorial dan waktu
  • Pelayanan kesehatan independen
  • Kemudahan penambahan provider Rumah Sakit
  • Sistem pembayaran klaim berupa Penggantian Pembayaran dan Non Tunai

Dengan banyaknya manfaat asuransi ini, anda tak perlu khawatir lagi akan apa yang akan terjadi. Sehingga, anda dapat semakin produktif dengan asuransi kesehatan. Segera miliki Tugu Insurance Health Insurance (THIS) dari Asuransi Tugu untuk perlindungan maksimal anda. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

21 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

25 mins ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

2 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

2 hours ago

Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More

3 hours ago