Jakarta–Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
PP yang ditandatangani pada tanggal 21 Desember 2015 itu menyebutkan, fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK meliputi: a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. lalu lintas barang; c. ketenagakerjaan; d. keimigrasian; e. pertanahan; dan f. perizinan dan nonperizinan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus itu disebutkan bidang usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK meliputi: a. bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK; dan b. bidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK.
“Bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK, dengan meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait,” bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) PP tersebut.
Sementara fasilitas dan kemudahan perpajakan menurut PP ini, berupa: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau kepabeanan dan/atau cukai.
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud, Badan Usaha harus memenuhi syarat memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, memiliki perjanjian pembangunan dan/atau pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota, atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, dan membuat batas tertentu areal kegiatan KEK.
Adapun syarat umum yang harus dipenuhi adalah pertama merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, kedua telah mendapatkan Izin Prinsip Penanaman Modal dari Administrator KEK. PP ini menegaskan, kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru lebih dari Rp1 triliun dan bidang usahanya merupakan rantai produksi Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
Untuk Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp500 miliar sampai dengan Rp1 triliun dan bidang usahanya merupakan rantai produksi Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
Sementara untuk Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru kurang dari Rp500 miliar rupiah, bidang usaha beserta rantai produksinya merupakan Kegiatan Utama, dan berlokasi pada KEK yang ditentukan oleh Dewan Nasional, dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
“Besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diberikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” bunyi Pasal 7 Ayat (4) PP tersebut.
PP ini juga menyebutkan, pemasukan barang yang berasal dari impor oleh Pelaku Usaha di KEK dari lokasi: a. Pelaku Usaha lain dalam satu KEK; b. Pelaku Usaha pada KEK lainnya; c. Tempat Penimbunan Berikat diluar KEK; dan d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diberikan fasilitas berupa: a. penangguhan bea masuk; b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
Selain itu Toko yang berada pada KEK pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sementara pembelian rumah tinggal atau hunian pada KEK yang Kegiatan Utama di KEK pariwisata, diberikan: a. pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan b. pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah.
Adapun dalam hal pada Bidang Usaha lainnya di KEK ditetapkan sebagai Jasa Keuangan dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan dan cukai.
Melalui PP ini, pemerintah juga mendorong pemerintah daerah agar dapat menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud diberikan paling rendah 50% (lima puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen), dan 1) ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu. (*) Ria Martati