Jakarta – PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life dikabarkan telah melakukan lelang atas aset bekas kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai salah satu langkah untuk membayar polis bagi nasabah yang telah menyetujui restrukturisasi.
Melihat hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, aset bekas kantor Jiwasraya yang dilakukan pelelangan merupakan aset yang telah dialihkan kepada IFG Life seiring dengan beralihnya liabilitas polis Jiwasraya ke IFG life untuk polis yang telah menyetujui restrukturisasi.
“Pelelangan aset properti IFG Life dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas aset agar profil aset investasi sesuai dengan profil liabilitasnya,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 8 Agustus 2024.
Baca juga : OJK Beberkan Update Kasus Jiwasraya dan Wanaartha Life
Ogi menjelaskan, hal tersebut merupakan strategi perubahan alokasi aset dari aset non liquid menjadi aset liquid yang akan mendorong pertumbuhan hasil investasi yang lebih baik untuk menjamin kewajiban kepada pemegang polis.
Meski begitu, data terakhir yang disampaikan IFG Life, tercatat masih terdapat kurang lebih 900 nasabah Jiwasraya yang menolak untuk melakukan restrukturisasi ke IFG Life dan proses pelelangan aset tersebut memicu kekhawatiran bagi nasabah yang memilih tetap bertahan di Jiwasraya.
Baca juga : Pasca Pengalihan Polis Nasabah Eks Jiwasraya, IFG Life Optimistis Premi Bakal Naik di 2024
Adapun, Ogi menuturkan, bagi para pemegang polis yang menyatakan menolak untuk restrukturisasi, pihak Jiwasraya akan tetap menawarkan ulang pilihan restrukturisasi polis.
“Dalam perkembangannya, OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana aksi termasuk rencana pemenuhan kewajiban kepada nasabah yang masih menolak restrukturisasi,” pungkasnya. (*)
Editor : Galih Pratama