Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi di Bank BJB.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan informasi soal penggeledahan tersebut.
“Betul, terkait perkara BJB,” kata Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin, 10 Maret 2025.
Baca juga: KPK Ungkap Korupsi Miliaran di DPR, Sekjen dan 6 Orang Lainnya Jadi Tersangka
KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB. Pengumuman resmi mengenai penyidikan ini disampaikan pada Senin, 5 Maret 2025, sore.
“Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Setyo juga menyebutkan bahwa KPK akan berkoordinasi jika ada aparat penegak hukum (APH) lain yang sudah menangani kasus ini lebih dulu.
“Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi,” jelasnya.
Penetapan Tersangka
Saat ditanya kapan KPK akan mengumumkan tersangka dan detail kasus, Setyo mengatakan hal itu menjadi kewenangan penyidik.
“Tindak lanjut terhadap penanganannya setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” pungkasnya.
Baca juga: Korupsi Sudah Stadium Empat, Menyoal “Kredit Komando” untuk Koperasi Merah Putih Rp280-360 Triliun
Respons Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) membenarkan adanya penggeledahan di rumahnya.
Penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik KPK di kediaman RK di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Senin, 10 Maret 2025.
RK menyebut penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB.
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” ungkap Ridwan Kamil dalam pernyataan resminya, Senin, 10 Maret 2025.
Baca juga: Eks Pejabat Pajak Ini Kena Jerat KPK, Diduga Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar
Pernyataan itu dia sampaikan lewat selembar kertas yang diberikan oleh salah seorang dari rumah RK kepada awak media, sekitar pukul 19.00 WIB.
Terdapat 3 poin sebagai isi pernyataan resmi itu. Termasuk, keterangan bahwa tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi dan RK akan kooperatif serta mendukung KPK dalam kasus tersebut.
Sementara itu, pihak Bank BJB belum bersedia memberikan respons atas tuduhan maupun proses penyidikan dari tim penyidik KPK. “Tunggu saja, pada saatnya nanti akan ada pernyataan yang akan (kami) sampaikan,” ujar sumber internal Bank BJB yang enggan disebutkan namanya. (*)