Ini Jawaban OJK Terkait Perebutan “Kue” Surety Bond

Ini Jawaban OJK Terkait Perebutan “Kue” Surety Bond

Jakarta – Sebagai regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas sikapnya tidak membela pihak industri asuransi terkait bisnis surety bond. Hal ini menyangkut boleh tidaknya perusahaan asuransi berbagi “kue” yang sama dengan pihak industri penjaminan.

Posisi OJK dipertegas dalam POJK no 69 tahun 2016. Dimana ruang lingkup usaha perasuransian dapat diperluas termasuk kegiatan surety.

“Kalau ditanya posisi OJK dimana sebetulnya sudah terliat di POJK itu. Tapi kalau dilihat pasal demi pasal dari UU penjaminan maupun asuransi tentu berbeda. Kecuali ada amandemen UU,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKMB II OJK, Muhammad Ihsanudin, diacara seminar terkait “Propspek & Tantangan Industri Asuransi 2019: Masa Depan Bisnis Surety Bond & Unit Link” di Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.

Ia menjelaskan bisnis surety pada dasarnya sangat besar. Jika berkaca di beberapa negara seperti di Jepang banyak perusahaan penjaminan, namun asuransi dibolehkan melakukan bisnis itu.

Baca juga: AAUI Pertegas Posisinya Dalam Bisnis Surety Bond

Sehingga bila dilihat dari sisi industri penjaminan, tentu tidak perlu khawatir. Karena ia yakin industri penjaminan masih bisa menyerap bisnis itu.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dadang Sukresna mengatakan, perbedaan ini diharapkan masih bisa diselesaikan dan industri asuransi maupun penjaminan bisa berjalan bersama.

“Jangan sampai ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan. Marilah kita berjalan bersama dan memperkuat pasar surety bond,” kata Dadang.

Disisi lain Direktur Bisnis Penjaminan Perum Jamkrindo, Amin Mas’udi ditempat yang sama memastikan, pihak asisiasi penjaminan akan senantiasa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan regulator.

“Asosiasi akan mengikuti, tinggal bagaimana transisinya dalam menyiapkan diri,” jelasnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News