AAUI Pertegas Posisinya Dalam Bisnis Surety Bond

AAUI Pertegas Posisinya Dalam Bisnis Surety Bond

Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan menerbitkan produk suretyship. Hal ini mengacu pada sejarah pengaturan serta mengingat kontribusi bisnis Suretyship terhadap industri asuransi.

“Bahwa sesuai dengan Undang-undang no.40 tahun 2014, yang menyebutkan bahwa “Perusahaan asuransi umun dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan” serta POJK no. 69 2016 yang menyebutkan suretyship sebagai salah satu perluasan yang dapat dilakukan oleh industri asuransi, maka kami berpendapat bahwa perusahaan asuransi tetap dapat menerbitkan produk Suretyship,” kata Dadang diacara seminar terkait “Propspek & Tantangan Industri Asuransi 2019: Masa Depan Bisnis Surety Bond & Unit Link” di Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.

Baca juga: AAUI: Bisnis Surety Bond Memiliki Potensi Besar Dikembangkan 

Dadang menyebutkan, didalam UU Nomor 1 tahun 2016 Pasal 61 Ayat 2 telah ditegaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kegiatan penjaminan yang dijalankan berdasarkan undang-undang tersendiri.

Oleh karena itu ia berkesimpulan bahwa UU no.40 tahun 2014 dan POJK 69/POJK.05/2016 telah memperbolehkan perusahaan asuransi untuk menerbitkan produk suretyship.

Ditempat yang sama, Pakar Suretyship, Ngurah Adnyana Dipta mengungkapkan, berdasarkan sudut pandang dirinya, saat ini boleh-boleh saja perusahaan asuransi masuk dibisnis surety bond.

Bahkan ujarnya, perusahaan asuransi tidak perlu melakukan Spin Off untuk produk surety bond karena sudah melaksanakan kegiatan ini selama 40 tahun sebelum lahirnya UU Penjaminan.

“Pasal 61 UU Penjaminan, ketentuan ini tidak berlaku bagi perusahaan asuransi karena industri asuransi dijalankan berdasarkan UU tersendiri,” jelasnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News