Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong peran serta sektor jasa keuangan dalam meningkatkan pemerataan perekonomian di Tanah Air. Stabilitas sistem keuangan pun menjadi satu hal yang mutlak untuk OJK jaga.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani menegaskan, bahwa pihaknya bakal mengoptimalkan program kerja yang sudah digagas bersama dengan industri keuangan.
Adapun beberapa program yang tengah berjalan di antaranya Laku Pandai, Simpanan Pelajar, Jaring, Asuransi Pertanian dan Ternak, Asuransi Nelayan, dan Penjaminan Kredit UMKM, Pengaturan Pegadaian Swasta, Revitalisasi Modal Ventura, serta Program Pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan lainnya.
Selain itu, lanjut Firdaus dalam paparannya di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017, pihaknya bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya akan menyempurnakan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar penyalurannya lebih terarah dan efektif. Karena selama ini, KUR lebih banyak disalurkan untuk sektor perdagangan (66,8%) dan sebarannya juga masih terfokus di Pulau Jawa. (Bersambung ke halaman berikutnya)
“Kami akan memperluas lembaga jasa keuangan yang dapat menyalurkan KUR, serta meminta lembaga jasa keuangan penyalur KUR untuk lebih fokus pada sektor-sektor produktif dan daerah-daerah potensial di luar pulau Jawa,” ucap Firdaus.
Baca juga: Jokowi Diharap Konsisten Mendorong Perekonomian
Kemudian, OJK juga menginisiasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) untuk mendorong dan mengoptimalkan potensi daerah. Saat ini telah dibentuk 45 TPAKD di seluruh Indonesia, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Tahun ini, OJK menargetkan peresmian 41 TPAKD, yang terbagi dari 6 TPAKD di tingkat provinsi dan 35 TPAKD di tingkat Kabupaten/Kota.
“Seiring dengan perkembangan teknologi, Kami juga melihat bahwa perluasan akses keuangan masyarakat dapat lebih diakselerasi dengan memanfaatkan model pembiayaan melalui financial technology (Fintech),” sambung Firdaus. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Dengan Fintech, akan terisi ruang yang selama ini belum tersentuh oleh lembaga keuangan formal, OJK sendiri punya hitungan ada gap pembiayaan sekitar Rp1.000 triliun yang belum bisa dipenuhi industri keuangan. Untuk itu, OJK telah merilis peraturan tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer-to-peer lending.
Baca juga: BI Siap Dukung Peningkatan Kapasitas Perekonomian
“Tujuan dari pengaturan ini adalah agar industri Fintech dapat bertumbuh dengan tetap memberikan perlindungan bagi para pihak yang terlibat di dalamnya,” terang mantan Kepala Eksekutif LPS itu.
Salah satu yang diandalkan OJK dalam mendukung perekonomian nasional adalah industri perbankan sebagai motor industri keuangan. OJK mendorong perbankan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit, terutama dengan berfokus kepada pembiayaan yang mengembangkan segmen UMKM. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Dengan kondisi permodalan perbankan yang kuat serta prospek ekonomi domestik yang membaik, OJK yakin kredit dapat tumbuh lebih tinggi tahun ini. “Kami memperkirakan pertumbuhan kredit tahun ini akan sebesar 9-12 persen. Apabila berbagai pekerjaan rumah dan tantangan yang ada dapat kita selesaikan. Kami yakin, ruang untuk terus bertumbuh masih sangat lebar,” tutur Firdaus.
Baca juga: Pemerintah Yakin BUMDes Dorong Perekonomian Desa
Pemberdayaan perbankan, imbuhnya, juga akan dilakukan dengan transformasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memang belum maksimal dalam mendukung perekonomian daerah. “Sebagian besar BPD saat ini eksposur kreditnya masih didominasi oleh kredit konsumsi. Untuk itu, ojk mengharapkan komitmen BPD terhadap upaya transformasi BPD melalui peningkatan kemampuan bisnis dan layanan, penguatan ketahanan kelembagaan dan peningkatan kontribusi pembangunan daerah yang didukung dengan SDM yang profesional, infrastruktur IT yang memadai, serta penerapan GCG, manajemen risiko, dan pengendalian internal yang lebih efektif,” paparnya.
Kemudian, OJK juga berupaya meningkatkan pasar modal sebagai salah satu alternatif pembiayaan jangka panjang. “Tahun lalu, terlihat lonjakan yang signifikan dalam penghimpunan dana di pasar modal,” tutup Firdaus. (*) Suheriadi


