Dengan Fintech, akan terisi ruang yang selama ini belum tersentuh oleh lembaga keuangan formal, OJK sendiri punya hitungan ada gap pembiayaan sekitar Rp1.000 triliun yang belum bisa dipenuhi industri keuangan. Untuk itu, OJK telah merilis peraturan tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer-to-peer lending.
Baca juga: BI Siap Dukung Peningkatan Kapasitas Perekonomian
“Tujuan dari pengaturan ini adalah agar industri Fintech dapat bertumbuh dengan tetap memberikan perlindungan bagi para pihak yang terlibat di dalamnya,” terang mantan Kepala Eksekutif LPS itu.
Salah satu yang diandalkan OJK dalam mendukung perekonomian nasional adalah industri perbankan sebagai motor industri keuangan. OJK mendorong perbankan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit, terutama dengan berfokus kepada pembiayaan yang mengembangkan segmen UMKM. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Di tengah penurunan kunjungan wisatawan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tercatat mampu… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More