Dengan Fintech, akan terisi ruang yang selama ini belum tersentuh oleh lembaga keuangan formal, OJK sendiri punya hitungan ada gap pembiayaan sekitar Rp1.000 triliun yang belum bisa dipenuhi industri keuangan. Untuk itu, OJK telah merilis peraturan tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer-to-peer lending.
Baca juga: BI Siap Dukung Peningkatan Kapasitas Perekonomian
“Tujuan dari pengaturan ini adalah agar industri Fintech dapat bertumbuh dengan tetap memberikan perlindungan bagi para pihak yang terlibat di dalamnya,” terang mantan Kepala Eksekutif LPS itu.
Salah satu yang diandalkan OJK dalam mendukung perekonomian nasional adalah industri perbankan sebagai motor industri keuangan. OJK mendorong perbankan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit, terutama dengan berfokus kepada pembiayaan yang mengembangkan segmen UMKM. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menilai hasil pemilu Amerika Serikat (AS) menyebabkan meningkatnya… Read More
Asuransi Astra berhasil merah 4 penghargaan sekaligus dalam ajang PR of The Year 2024. Astra… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (12/11) ditutup bertahan pada zona… Read More
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan produk teranyar, yakni produk derivatif bernama Single Stock Futures… Read More
Jakarta – Fungsi intermediasi Bank Pembangunan Daerah (Bank Jambi) tetap solid sampai dengan triwulan III… Read More
Jakarta – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (Mirae Asset) merevisi proyeksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi 7.915,… Read More