Kedua adalah risiko kredit. Batunanggar menjelaskan, kredit yang memiliki kualitas rendah memiliki risiko membentuk kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). “Ini harus dimonitor dengan baik agar tidak terjadi NPL,” kata Sukarela di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017.
Baca juga: Bank Bisa Hemat Biaya 20% Lewat Perbankan Digital
Lebih lanjut dirinya mengatakan, faktor ketiga yang bakal menjadi tantangan adalah kehadiran industri financial technology (fintech). Pasalnya saat ini kompetisi lembaga perbankan bukanlah terjadi di antara lembaga perbankan saja, melainkan berhadapan dengan industri fintech.
“Faktor terakhir yang menjadi tantangan adalah perihal konglomerasi perbankan. Oleh karena itu hadirnya OJK sebagai integrated regulated supervisor diharapkan dapat menghadapi dampak turunan dari konglomerasi perbankan,” jelasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga