Jakarta – Meski sudah mendekam di penjara, eks agen asuransi Sinarmas MSIG (LIFE) bernama Swita Glorite Supit muncul kembali ke permukaan. Dia adalah dalang dari modus pemalsuan data nasabah dengan nilai kerugian yang diduga mencapai Rp200 miliar.
Total kerugian nasabah tersebut memang belum bisa terkonfirmasi. Pasalnya, menurut Sinarmas MSIG, proses hukum kasus ini masih berjalan. Lalu, siapa sebenarnya Swita Glorite Supit?
Merangkum berbagai sumber, jabatan terakhir Swita Glorite Supit di Sinarmas MSIG (LIFE) adalah Relationship Director (RD) dan membawahi wilayah di Sulawesi.
Sedangkan pengangkatan Swita sendiri ditandatangani oleh Direktur Sinarmas MSIG Herman Sulistyo dan Direktur Gideon pada 14 Desember 2018.
Selama berkarier di Sinarmas MSIG, Swita bisa dibilang memiliki prestasi yang moncer dan mampu memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap perusahaan.
Bahkan, pada tahun 2020, Swita dinobatkan sebagai top 10 Relationship Director Sinarmas MSIG lewat bisnis agensi asuransinya yang telah tersebar di berbagai cabang. Salah satunya ada di Kelapa Gading, Jakarta.
Namun, kinerjanya yang moncer itu diduga merupakan hasil tipu-tipu terhadap sejumlah nasabah di Manado.
Dikabarkan, Swita berhasil menguras dana milik tujuh orang nasabah Tertanggung Asuransi Sinarmas MSIG Tbk yang mengikuti program asuransi Power Save dengan total sekira Rp82 miliar.
Selain ketujuh orang tersebut, Swita juga berhasil menguras dana milik 10 nasabah Tertanggung lainnya, dengan total sekisar Rp128 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Swita pun akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Manado dan telah mendekam di penjara.
Pada fakta persidangan terungkap modus Swita adalah dengan cara memalsukan Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan memalsukan Polis Asuransi milik nasabah Tertanggung.
Dalam melakukan aksinya, Swita tak sendiri. Dia melibatkan salah satu karyawan bank ternama dengan membuka rekening palsu atas nama nasabah sehingga kedua pelaku menerima uang manfaat polis asuransi nasabah.
Kasus ini mencuat kembali lantaran diduga belum ada kejelasan dan kepastian terkait ganti rugi kepada korban alias nasabah Sinarmas MSIG.
Menurut Lukman Auliadi, Head of Costumer & Marketing Sinarmas MSIG, proses hukum terkait dengan pemalsuan polis tersebut masih berjalan. Saat ini, pihaknya menghormati dan menjalani proses hukum atas pengaduan nasabah tersebut.
“Kondisinya (proses hukumnya) belum selesai. Kami masih menjalani proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Lukman ketika dihubungi lnfobanknews lewat sambungan telepon, Rabu, 3 Mei 2023.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya terus telah melakukan audiensi dengan para korban sebagai bentuk tindak lanjut dan dukungan terhadap penyelesaian permasalahan para nasabah.
“Sampai saat ini, kami terus melakukan komunikasi dan audiensi kepada para korban dari oknum eks tenaga pemasar Sinarmas MSIG,” kata Lukman. (*)