Jakarta – Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Teguh Wirahadikusumah mengungkapkan masih terdapat 15 perusahaan pelat merah atau BUMN yang akan ditindak pada tahun 2024 mendatang.
Proses keputusan pendindakan tersebut dilakukan oleh PPA melalui 3 parameter penilaian yakni, kesehatan keuangan perusahaan, kontribusi terhadap perekonomian, dan mampu memiliki satu model bisnis yang berekelanjutan.
Artinya, jika tidak memenuhi salah satu atau ketiga parameter tersebut maka perusahaan akan dilakukan pembenahan baik dengan restrukturisasi, disehatkan atau dibubarkan. Adapun, hingga saat ini sudah ada 7 perusahaan pelat merah yang resmi dibubarkan.
Baca juga: Kementerian BUMN Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Ini Daftarnya
“Di kami ada 22 BUMN yang diserahkuasa khususkan ke kami untuk dilakukan restruktrisasi, disehatkan atau dibubarkan. Kalau 7 itu selesa, masih ada sisa 15 lagi tentunya ditargetkan akan jadi clear dan jelas ada di tahun 2024 bagaimana penanganannya. Insyallah dapat diselesaikan lebih baik,” ungkap Teguh di Jakarta, Jumat 29 Desember 2023.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo pun menyatakan bahwa Kementerian BUMN berkomitmen untuk melakukan bersih-bersih terhadap perusahaan BUMN yang mengalami permasalahan.
“Dalam proses transformasi BUMN yang dilakukan Pak Erick Thohir sejak 2019, kita ada beberapa proses awal yang sekarang masuk tahun keempat, kita melakukan bersih-bersih BUMN, dengan beragam ada holdingisasi, merger, dan penanganan BUMN BUMN bermasalah,” jelas Kartika.
Dia menambahkan, saat ini terdapat sebanyak 45 perusahaan BUMN. Jumlah tersebut akan dilakukan pengerucutan atau transformasi menjadi hanya sekitar 40 perusahaan yang dikeloa dengan 12 klaster.
Baca juga: Setoran Dividen BUMN Lampaui Target, Realisasi PNBP Capai Rp554,4 Triliun
“Saat ini ada 45 BUMN di mana target akhir nanti kita hanya kelola di bawah 40 BUMN dengan 12 klaster. Ini target akhir bentuk transformasi pengelolaan BUMN dalam 12 klaster,” ungkapnya.
Sebagai informasi, 15 perusahaan BUMN yang saat ini menjadi pasien PPA antara lain PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero).
Kemudian, PT Indah Karya (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Semen Kupang (Persero), PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Primissima (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) serta anak perusahaan BUMN PT PANN Pembiayaan Maritim. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra