Jakarta – Kasus skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru, setelah ditemukannya tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tidak tanggung-tanggung, Kejagung bahkan mengumumkan ada 13 korporasi besar yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Adapun 13 perusahaan itu yakni:
1 DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
2 OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
3 PPI (PT Pinacle Persada Investasi)
4 MD (PT Milenium Danatama)
5 PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
6 MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
7 MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
8 GC (PT GAP Capital)
9 JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
10 PA (PT Pool Advista)
11 CC (PT Corina Capital)
12 TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
13 SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen).
Seperti diketahui, sebelumnya ada 6 tersangka yang diduga terlihat dalam skandal Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
“Tim Penyidik Jampidsus menyampaikan perkembangan penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya. Tindak pidana yang disangkakan Diatur di Pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 jo uu 20 tahun 2001 tentang Tipikor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Kamis, 25 Juni 2020. (*)