Tips & Trick

Ini Daerah Rawan Investasi Abal-Abal

Dari sejarah investasi bodong yang terjadi dalam kurun waktu 1975-2015 yang turut dirangkum oleh Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), terdapat 43 kasus dengan beragam modus yang ditumpangi investasi ilegal. Menggunakan skema Ponzi dan piramida, penipuan berkedok investasi ini nyatanya masih saja terulang sampai dengan sekarang. Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2016 saja ada sebanyak 132 laporan tentang investasi bodong. Sebanyak 32 laporan telah dianalisis dengan 16 di antaranya telah masuk proses penyelidikan maupun penyidikan OJK.

Hampir seluruh daerah di Indonesia terdapat penawaran investasi bodong dengan berbagai macam modus dan iming-iming. Selain bunga tinggi, jenis usaha yang ditawarkan cukup menjanjikan, seperti investasi emas jenis usaha yang paling banyak menarik korban, kemudian arisan berantai, investasi saham dan dana, produk susu, hingga peternakan itik.

Untuk mengecek daftar perusahaan bodong, masyarakat dapat mengunjungi website Satgas Waspada Investasi di www.waspadainvestasi.ojk.go.id. Satgas Waspada Investasi ini rencananya akan dibentuk di seluruh daerah di Indonesia hingga menjangkau pelosok-pelosok negeri. Tim ini bertugas menerima setiap laporan tentang investasi yang dicurigai ilegal di daerah untuk melakukan tindakan sesuai undang-undang yang berlaku.
Sejak dibentuk pada 2007, hingga Juni 2016 Satgas Waspada Investigas telah menerima laporan atau pertanyaan dari masyarakat yang merasa tertipu setelah menanamkan uangnya. Pertanyaan mereka serupa, yakni legalitas terhadap 430 perusahaan yang menawarkan investasi kepada mereka. Dari jumlah itu Satgas Waspada Investasi mendapati seluruh usaha tersebut tidak mempunyai izin dari OJK dan dipastikan ilegal. Sebanyak 374 tawaran investasi berkaitan dengan keuangan, seperti emas, forex, uang elektronik, perdagangan elektronik, investasi haji maupun umrah. Sisanya, sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas, dan perkebunan.

Selain itu, terdapat pula 91 daftar usaha investasi yang sedang diawasi oleh OJK berkat laporan masyarakat, baik melalui call center maupun email dan media sosial milik OJK. Daftar ini dapat dilihat di website OJK, yaitu http://sikapiuangmu.ojk.go.id. Dikutip dari laman website OJK, seluruh masyarakat diimbau untuk tidak melakukan investasi pada entitas investasi yang sedang dalam pengawasan tersebut. Masyarakat yang telanjur berinvestasi diminta untuk segera menarik dananya. (*) Akhmad Dani

Page: 1 2

Apriyani

Recent Posts

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

9 hours ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

10 hours ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

10 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

10 hours ago

BI Laporkan Uang Beredar Oktober 2024 Melambat jadi Rp9.078,6 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More

11 hours ago

IIF Raih Peringkat Gold Rank pada Ajang Penghargaan ASRRAT

Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More

11 hours ago