Jakarta–Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan penjelasan mengenai prosedur pembuatan paspor baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri. Bahwa tidak ada kewajiban memiliki deposito sebesar Rp25 juta bagi WNI yang ingin mengurus paspor baru.
Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno menjelaskan, Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI non-prosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017 tujuannya adalah untuk dijadikan petunjuk bagi seluruh jajaran imigrasi pada saat melakukan proses penerbitan paspor dan/atau pemeriksaan keimigrasian guna mencegah terjadinya TKI non-prosedural.
“Untuk itu maka, setiap WNI yang akan membuat Paspor RI dalam rangka bekerja di Luar Negeri sebagai TKI, disamping melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, diwajibkan juga melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (SARKES) yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Agung dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 20 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More