“Jika mengaku akan menunaikan ibadah umroh atau haji nonkuota, diharuskan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan surat Pernyataan/Jaminan dari Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji/Umroh (PPIH/PPIU) yang menjamin keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia,” jelasnya.
Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi itu menegaskan, kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi tersebut merupakan bagian dari Pengawasan Keimigrasian terhadap WNI, dan merupakan upaya pencegahan terjadinya TKI non-prosedural.
“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan baik pada saat pemeriksaan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi, maupun pada saat pemeriksaan di TPI ditemukan kecurigaan dan terindikasi akan bekerja di Luar Negeri secara non-prosedural maka Petugas Imigrasi diberikan wewenang untuk menolak keberangkatannya,” ucapnya. (*)
Oleh Wilson Arafat, Bankir Senior BAYANGKAN sejenak, seorang pemilik usaha kecil di kota kabupaten. Dia… Read More
Poin Penting Chubb Life Insurance Indonesia meluncurkan produk My Critical Illness Protection untuk meningkatkan penetrasi… Read More
Poin Penting OJK menyatakan akan mengikuti dan mendukung keputusan akhir Kementerian Keuangan terkait rencana pengambilalihan… Read More
Poin Penting Net foreign sell tembus Rp1,77 triliun, didominasi sektor keuangan (perbankan besar) dan energi,… Read More
Poin Penting Indonesia dinilai sangat potensial bagi investor, didukung GMV e-commerce mencapai USD100 miliar dan… Read More
Poin Penting: Presiden AS Donald Trump menetapkan gencatan senjata dua pekan sebagai hasil komunikasi dengan… Read More