“Jika mengaku akan menunaikan ibadah umroh atau haji nonkuota, diharuskan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan surat Pernyataan/Jaminan dari Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji/Umroh (PPIH/PPIU) yang menjamin keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia,” jelasnya.
Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi itu menegaskan, kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi tersebut merupakan bagian dari Pengawasan Keimigrasian terhadap WNI, dan merupakan upaya pencegahan terjadinya TKI non-prosedural.
“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan baik pada saat pemeriksaan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi, maupun pada saat pemeriksaan di TPI ditemukan kecurigaan dan terindikasi akan bekerja di Luar Negeri secara non-prosedural maka Petugas Imigrasi diberikan wewenang untuk menolak keberangkatannya,” ucapnya. (*)
Poin Penting BNI Sekuritas menggandeng Yayasan KSE melalui program CSR We Move, We Share, We… Read More
Poin Penting BRIDS dan Pegadaian meluncurkan layanan Gadai Efek Online di aplikasi BRIGHTS, memungkinkan investor… Read More
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More