Untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan Surat Rekomendasi Paspor dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut, petugas Imigrasi diharuskan melakukan verifikasi dengan cara memeriksa melalui Simkim. “Jika tidak terdaftar maka permohonan pembuatan paspor yang bersangkutan ditolak,” tegasnya.
Sementara itu, jika pada saat diwawancara pemohon tidak mengakui terus terang akan bekerja, melainkan mengaku kunjungannya ke Luar Negeri untuk berwisata, kunjungan keluarga, umroh, haji nonkuota, ziarah, magang pada perusahaan di Luar Negeri, maka Petugas Imigrasi wajib mendalaminya saat wawancara dengan menggali informasi lain.
Di samping itu, petugas Imigrasi juga harus memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan profiling, gesture/body language, di mana Petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke Luar Negeri.
Agung menjelaskan, untuk memperoleh keyakinan, petugas Imigrasi diberi kewenangan untuk meminta persyaratan tambahan seperti misalnya, jika akan kunjungan keluarga, meminta surat undangan dan jaminan dan paspor dari keluarganya di Luar Negeri. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More
Poin Penting: Biaya haji 2026 terancam naik signifikan akibat kenaikan harga avtur, asuransi, dan tekanan… Read More
Poin Penting Ancaman siber makin kompleks dan canggih (APT, AI, eksploitasi mobile), berdampak pada operasional,… Read More
Poin Penting SIPF belum memiliki payung hukum kuat, karena belum diatur dalam undang-undang meski risiko… Read More
Poin Penting Konflik Timteng memicu risiko gangguan infrastruktur digital global, termasuk data center dan jaringan… Read More
Poin Penting Kebocoran data masih terjadi karena penggunaan banyak tools keamanan yang tidak terintegrasi (silo),… Read More