Untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan Surat Rekomendasi Paspor dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut, petugas Imigrasi diharuskan melakukan verifikasi dengan cara memeriksa melalui Simkim. “Jika tidak terdaftar maka permohonan pembuatan paspor yang bersangkutan ditolak,” tegasnya.
Sementara itu, jika pada saat diwawancara pemohon tidak mengakui terus terang akan bekerja, melainkan mengaku kunjungannya ke Luar Negeri untuk berwisata, kunjungan keluarga, umroh, haji nonkuota, ziarah, magang pada perusahaan di Luar Negeri, maka Petugas Imigrasi wajib mendalaminya saat wawancara dengan menggali informasi lain.
Di samping itu, petugas Imigrasi juga harus memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan profiling, gesture/body language, di mana Petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke Luar Negeri.
Agung menjelaskan, untuk memperoleh keyakinan, petugas Imigrasi diberi kewenangan untuk meminta persyaratan tambahan seperti misalnya, jika akan kunjungan keluarga, meminta surat undangan dan jaminan dan paspor dari keluarganya di Luar Negeri. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini, Jumat (15/11), pukul 9.00 WIB Indeks Harga Saham… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang, hari ini, Jumat, 15 November… Read More
Jakarta - Zurich Topas Life terus memperkuat posisinya di industri asuransi dengan beragam inovasi digital… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang… Read More
Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi di era modern tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga meningkatkan… Read More