Untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan Surat Rekomendasi Paspor dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut, petugas Imigrasi diharuskan melakukan verifikasi dengan cara memeriksa melalui Simkim. “Jika tidak terdaftar maka permohonan pembuatan paspor yang bersangkutan ditolak,” tegasnya.
Sementara itu, jika pada saat diwawancara pemohon tidak mengakui terus terang akan bekerja, melainkan mengaku kunjungannya ke Luar Negeri untuk berwisata, kunjungan keluarga, umroh, haji nonkuota, ziarah, magang pada perusahaan di Luar Negeri, maka Petugas Imigrasi wajib mendalaminya saat wawancara dengan menggali informasi lain.
Di samping itu, petugas Imigrasi juga harus memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan profiling, gesture/body language, di mana Petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke Luar Negeri.
Agung menjelaskan, untuk memperoleh keyakinan, petugas Imigrasi diberi kewenangan untuk meminta persyaratan tambahan seperti misalnya, jika akan kunjungan keluarga, meminta surat undangan dan jaminan dan paspor dari keluarganya di Luar Negeri. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More
Poin Penting ASII membuka Astra Auto Fest 2025 di BSD sebagai upaya mendorong pasar otomotif… Read More
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More