Jakarta–Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan penjelasan mengenai prosedur pembuatan paspor baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri. Bahwa tidak ada kewajiban memiliki deposito sebesar Rp25 juta bagi WNI yang ingin mengurus paspor baru.
Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno menjelaskan, Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI non-prosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017 tujuannya adalah untuk dijadikan petunjuk bagi seluruh jajaran imigrasi pada saat melakukan proses penerbitan paspor dan/atau pemeriksaan keimigrasian guna mencegah terjadinya TKI non-prosedural.
“Untuk itu maka, setiap WNI yang akan membuat Paspor RI dalam rangka bekerja di Luar Negeri sebagai TKI, disamping melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, diwajibkan juga melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (SARKES) yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Agung dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 20 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor susu Indonesia pada periode Januari-Oktober 2024 sebesar 257,30… Read More
Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) berhasil mencatatkan kinerja keuangan impresif pada kuartal… Read More
Jakarta - PT Bank Seabank Indonesia atau SeaBank kembali mencatat kinerja keuangan yang positif, ditandai… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan impor pada Oktober 2024 sebesar USD21,94 miliar atau naik 16,54… Read More
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) berencana mengambil alih (take over)… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekspor pada Oktober 2024 mengalami peningkatan. Tercatat, nilai ekspor Oktober… Read More