Jakarta–Undang-undang Pengampunan Pajak yang beken dikenal dengan Tax Amnesty telah disetujui DPR. Pemerintah sendiri berharap banyak dari aturan ini, sehingga penerimaan negara dari pajak bisa terus didongkrak.
Sesuai dengan ketentuan objek pengampunan pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPn), Pajak Atas Barang Mewah (PPnBM). Pengenaan tarif disesuaikan dengan waktu dilakukannya deklarasi dan repatriasi.
Untuk deklarasi:
+ 1 Juli – 30 September 2016 dikenakan tarif 4%
+ 1 Oktober – 31 Desember 2016 dikenakan tarif 6%
+ 1 Januari – 31 Maret 2017 dikenakan tarif 10%
Untuk repatriasi:
+ 1 Juli – 30 September 2016 dikenakan tarif 2 %
+ 1 Oktober – 31 Desember 2016 dikenakan tarif 3%
+ 1 Januari – 31 Maret 2017 dikenakan tarif 5%
(Selanjutnya: Apa itu deklarasi dan repatriasi?)
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) siap melayani kebutuhan nasabah seiring tingginya mobilitas… Read More
View Comments
"Sementara tarif tebusan bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM ditetapkan sebesar 0,5% bagi UMKM dengan aset kurang dari Rp10 miliar dan 2% untuk UMKM dengan aset lebih dari Rp10 miliar"
Maksud nya gimana ya? Perhitungan nya beda dengan deklarasi?
Mohon penjelasannya, apakah Wajib pajak sebagai KARYAWAN SWASTA yang juga punya usaha investasi dan trading di bursa saham di Indonesia , dimana perputarannya usaha dan asetnya dibursa saham tersebut jumlahnya dibawah 4,8M dalam dalam 1 tahun tersebut, bisa masuk dapat tarif tebusan wajib pajak UMKM sebesar 0,5% ? Terima kasih
Saya mendapat warisan rumah dari orang tua yg telah meninggal pada tahun 2013 dan sertifikat rumah masih nama ortu (belum balik nama), sedangkan orang tua tidak punya NPWP, saya juga belum punya NPWP , dan pada bulan Oktober 2016 nanti sebagian Rumah tersebut akan saya jual, dan pihak notaris minta saya buat NPWP untuk transaksi tsb, pertanyaannya :
1. Apakah atas rumah tersebut sy harus mengikuti TA? atau lbh baik saya tdk ikut TA dan dilaporkan pada SPT thn 2016 stl saya punya NPWP?
mohon info jika saya seorang pensiunan PNS memiliki NPWP yg saat itu semua PNS harus Memiliki NPWP, dan setiap tahun wajib melapor mel SPT kpd Menteri dan selalu NIHIL, sedangkan harta yg kami miliki rumah tinggal BTN, kendaraan tua dan motor tua, bagaimana saya hrs mengikuti program tax amnesti ini mohon petunjuknya, trimakasih ebelumnya.
harta saya
Luas tanah 118 M2, Rumah Ngontrak, sepeda motor (2008) honda fit 2 buah, tabungan sebesar 3jt, sepeda anak 2 buah harga 1jt, televisi 1 buah, HP 2 buah harga 2,8 jt, gaji kerja 3jt, warisan tanah di kampung (Madiun) 200M2
berapa tax amnesty yang harus saya bayar.
saya belum mempunyai NPWP,
punya rumah dibelikan pakai uang orangtua pada tahun 2007,
sekarang wiraswasta dengan membuka toko.
Kalo bikin NPWP dan ikut TA, bgmn dgn rumah tersebut?
bertanya pajak dan pengerjaan hubungi ( 081299187459 Pak iko ) tax consultant
Mohon tanya. Saya tinggal di luar negeri dan menikah dengan warga neg asing tetapi mempunya rumah dan tanah di indonesia. Saya tidak mempunya npwp .semua aset yg kita beli dari hasil kerja diluar negeri perlukah saya ikut tax amnesty.terimakasih
Bagi pekerja yang gajinya dibawah 3juta apakah wajib melakukan tax amnesty?
boleh dijelaskan tidak wp yang wajib melakukan tax amnesty.
Terima Kasih Telah share bagaimana Caranya Menghitung Tax Amnesty