Nah, lalu bagaimana cara menghitung tax amnesty?
Contoh: Pengusaha A memiliki utang kepada pihak lain Rp100 Miliar. Harta pengusaha A per 31 Desember 2015 Rp2 Triliun dan Harta yang dilaporkan sesuai SPT 2015 Rp1,5 Triliun. Bilamana pengusaha A melakukan deklarasi dan repatriasi atas harta bersihnya (Rp2 triliun dikurangi Rp1,5 triliun = Rp500 miliar) pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2016, maka tarif uang tebusannya adalah 3%. Maka uang tebusan yang harus dibayar adalah 3% x (Rp500 miliar – Rp100 M) = Rp12 miliar.
Nilai uang tebusan tersebut akan jauh lebih rendah dengan menghitung tax amnesty daripada kondisi normal tanpa tax amnesty, dimana wajib pajak harus membayar hingga 30% dari harta apabila tidak mampu membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang telah dibayarkan pajaknya.
(Baca juga:Program Tax Amnesty RI, Paling Sukses di Dunia)
Sementara tarif tebusan bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM ditetapkan sebesar 0,5% bagi UMKM dengan aset kurang dari Rp10 miliar dan 2% untuk UMKM dengan aset lebih dari Rp10 miliar.
Sedangkan bagi wajib pajak yang mengalihkan dan menginvestasikan hartanya di Indonesia, pengalihan tersebut dilakukan melalui Bank Persepsi yang akan ditunjuk secara khusus oleh pemerintah. Dana repatriasi dapat ditempatkan melalui instrumen investasi yang ditentukan oleh pemerintah berupa:
– SBN ( surat berharga negara)
– Obligasi badan usaha milik negara (BUMN)
– Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah.
– Investasi keuangan pada Bank Persepsi.
– Obligasi Perusahaan Swasta.
– Investasi infrastruktur
– Investasi Sektor riil yang ditentukan pemerintah.
Syarat dan Ketentuan Tax Amnesty 2016, adalah berlaku bagi semua wajib pajak yang berhak mendapatkan Tax Amnesty. Kecuali, wajib pajak yang tengah menghadapi perkara pidana atau menjalani hukuman pidana. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) siap melayani kebutuhan nasabah seiring tingginya mobilitas… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta – Hanwha Life Insurance Indonesia (Hanwha Life) menerima Golden Star Trophy yang merupakan kategori… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
View Comments
"Sementara tarif tebusan bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM ditetapkan sebesar 0,5% bagi UMKM dengan aset kurang dari Rp10 miliar dan 2% untuk UMKM dengan aset lebih dari Rp10 miliar"
Maksud nya gimana ya? Perhitungan nya beda dengan deklarasi?
Mohon penjelasannya, apakah Wajib pajak sebagai KARYAWAN SWASTA yang juga punya usaha investasi dan trading di bursa saham di Indonesia , dimana perputarannya usaha dan asetnya dibursa saham tersebut jumlahnya dibawah 4,8M dalam dalam 1 tahun tersebut, bisa masuk dapat tarif tebusan wajib pajak UMKM sebesar 0,5% ? Terima kasih
Saya mendapat warisan rumah dari orang tua yg telah meninggal pada tahun 2013 dan sertifikat rumah masih nama ortu (belum balik nama), sedangkan orang tua tidak punya NPWP, saya juga belum punya NPWP , dan pada bulan Oktober 2016 nanti sebagian Rumah tersebut akan saya jual, dan pihak notaris minta saya buat NPWP untuk transaksi tsb, pertanyaannya :
1. Apakah atas rumah tersebut sy harus mengikuti TA? atau lbh baik saya tdk ikut TA dan dilaporkan pada SPT thn 2016 stl saya punya NPWP?
mohon info jika saya seorang pensiunan PNS memiliki NPWP yg saat itu semua PNS harus Memiliki NPWP, dan setiap tahun wajib melapor mel SPT kpd Menteri dan selalu NIHIL, sedangkan harta yg kami miliki rumah tinggal BTN, kendaraan tua dan motor tua, bagaimana saya hrs mengikuti program tax amnesti ini mohon petunjuknya, trimakasih ebelumnya.
harta saya
Luas tanah 118 M2, Rumah Ngontrak, sepeda motor (2008) honda fit 2 buah, tabungan sebesar 3jt, sepeda anak 2 buah harga 1jt, televisi 1 buah, HP 2 buah harga 2,8 jt, gaji kerja 3jt, warisan tanah di kampung (Madiun) 200M2
berapa tax amnesty yang harus saya bayar.
saya belum mempunyai NPWP,
punya rumah dibelikan pakai uang orangtua pada tahun 2007,
sekarang wiraswasta dengan membuka toko.
Kalo bikin NPWP dan ikut TA, bgmn dgn rumah tersebut?
bertanya pajak dan pengerjaan hubungi ( 081299187459 Pak iko ) tax consultant
Mohon tanya. Saya tinggal di luar negeri dan menikah dengan warga neg asing tetapi mempunya rumah dan tanah di indonesia. Saya tidak mempunya npwp .semua aset yg kita beli dari hasil kerja diluar negeri perlukah saya ikut tax amnesty.terimakasih
Bagi pekerja yang gajinya dibawah 3juta apakah wajib melakukan tax amnesty?
boleh dijelaskan tidak wp yang wajib melakukan tax amnesty.
Terima Kasih Telah share bagaimana Caranya Menghitung Tax Amnesty