Headline

Ini Cara Menghitung Tax Amnesty

Nah, lalu bagaimana cara menghitung tax amnesty?

Contoh: Pengusaha A memiliki utang kepada pihak lain Rp100 Miliar. Harta pengusaha A per 31 Desember 2015 Rp2 Triliun dan Harta yang dilaporkan sesuai SPT 2015 Rp1,5 Triliun. Bilamana pengusaha A melakukan deklarasi dan repatriasi atas harta bersihnya (Rp2 triliun dikurangi Rp1,5 triliun = Rp500 miliar) pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2016, maka tarif uang tebusannya adalah 3%. Maka uang tebusan yang harus dibayar adalah 3% x (Rp500 miliar – Rp100 M) = Rp12 miliar.

Nilai uang tebusan tersebut akan jauh lebih rendah dengan menghitung tax amnesty daripada kondisi normal tanpa tax amnesty, dimana wajib pajak harus membayar hingga 30% dari harta apabila tidak mampu membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang telah dibayarkan pajaknya.

(Baca juga:Program Tax Amnesty RI, Paling Sukses di Dunia)  

Sementara tarif tebusan bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM ditetapkan sebesar 0,5% bagi UMKM dengan aset kurang dari Rp10 miliar dan 2% untuk UMKM dengan aset lebih dari Rp10 miliar.

Sedangkan bagi wajib pajak yang mengalihkan dan menginvestasikan hartanya di Indonesia, pengalihan tersebut dilakukan melalui Bank Persepsi yang akan ditunjuk secara khusus oleh pemerintah. Dana repatriasi dapat ditempatkan melalui instrumen investasi yang ditentukan oleh pemerintah berupa:

– SBN ( surat berharga negara)
– Obligasi badan usaha milik negara (BUMN)
– Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah.
– Investasi keuangan pada Bank Persepsi.
– Obligasi Perusahaan Swasta.
– Investasi infrastruktur
– Investasi Sektor riil yang ditentukan pemerintah.

Syarat dan Ketentuan Tax Amnesty 2016, adalah berlaku bagi semua wajib pajak yang berhak mendapatkan Tax Amnesty. Kecuali, wajib pajak yang tengah menghadapi perkara pidana atau menjalani hukuman pidana. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

View Comments

  • "Sementara tarif tebusan bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM ditetapkan sebesar 0,5% bagi UMKM dengan aset kurang dari Rp10 miliar dan 2% untuk UMKM dengan aset lebih dari Rp10 miliar"

    Maksud nya gimana ya? Perhitungan nya beda dengan deklarasi?

  • Mohon penjelasannya, apakah Wajib pajak sebagai KARYAWAN SWASTA yang juga punya usaha investasi dan trading di bursa saham di Indonesia , dimana perputarannya usaha dan asetnya dibursa saham tersebut jumlahnya dibawah 4,8M dalam dalam 1 tahun tersebut, bisa masuk dapat tarif tebusan wajib pajak UMKM sebesar 0,5% ? Terima kasih

  • Saya mendapat warisan rumah dari orang tua yg telah meninggal pada tahun 2013 dan sertifikat rumah masih nama ortu (belum balik nama), sedangkan orang tua tidak punya NPWP, saya juga belum punya NPWP , dan pada bulan Oktober 2016 nanti sebagian Rumah tersebut akan saya jual, dan pihak notaris minta saya buat NPWP untuk transaksi tsb, pertanyaannya :

    1. Apakah atas rumah tersebut sy harus mengikuti TA? atau lbh baik saya tdk ikut TA dan dilaporkan pada SPT thn 2016 stl saya punya NPWP?

  • mohon info jika saya seorang pensiunan PNS memiliki NPWP yg saat itu semua PNS harus Memiliki NPWP, dan setiap tahun wajib melapor mel SPT kpd Menteri dan selalu NIHIL, sedangkan harta yg kami miliki rumah tinggal BTN, kendaraan tua dan motor tua, bagaimana saya hrs mengikuti program tax amnesti ini mohon petunjuknya, trimakasih ebelumnya.

  • harta saya

    Luas tanah 118 M2, Rumah Ngontrak, sepeda motor (2008) honda fit 2 buah, tabungan sebesar 3jt, sepeda anak 2 buah harga 1jt, televisi 1 buah, HP 2 buah harga 2,8 jt, gaji kerja 3jt, warisan tanah di kampung (Madiun) 200M2

    berapa tax amnesty yang harus saya bayar.

  • saya belum mempunyai NPWP,
    punya rumah dibelikan pakai uang orangtua pada tahun 2007,
    sekarang wiraswasta dengan membuka toko.
    Kalo bikin NPWP dan ikut TA, bgmn dgn rumah tersebut?

  • Mohon tanya. Saya tinggal di luar negeri dan menikah dengan warga neg asing tetapi mempunya rumah dan tanah di indonesia. Saya tidak mempunya npwp .semua aset yg kita beli dari hasil kerja diluar negeri perlukah saya ikut tax amnesty.terimakasih

  • Bagi pekerja yang gajinya dibawah 3juta apakah wajib melakukan tax amnesty?
    boleh dijelaskan tidak wp yang wajib melakukan tax amnesty.

Recent Posts

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

20 hours ago

BNI Sekuritas Bekali Generasi Muda Pengetahuan Investasi di Pasar Modal

Poin Penting BNI Sekuritas menggandeng Yayasan KSE melalui program CSR We Move, We Share, We… Read More

20 hours ago

Kolaborasi BRIDS dan Pegadaian Hadirkan Layanan Gadai Efek Online

Poin Penting BRIDS dan Pegadaian meluncurkan layanan Gadai Efek Online di aplikasi BRIGHTS, memungkinkan investor… Read More

20 hours ago

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

21 hours ago

Unilever Bakal Tebar Dividen Interim Rp3,30 Triliun, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More

21 hours ago

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

22 hours ago