Headline

Ini Cara Menghitung Tax Amnesty

Lalu apa beda deklarasi dan repatriasi? Deklarasi adalah kala wajib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dengan kondisi riil dari harta yang dimilikinya. Sementara repatriasi adalah saat wajib pajak melakukan deklarasi, dan khusus untuk aset yang berada di luar negeri menjualnya dan membawa masuk ke Indonesia. Pengenaan tarif repatriasi ditetapkan lebih rendah agar para wajib pajak mau menarik hartanya yang “parkir” di luar negeri kembali ke tanah air. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional.

(Baca juga:Dana Tax Amnesty Bank Mandiri Capai Rp6,6 Triliun)

Adapun tarif tax amnesty ini hanya berlaku bagi harta bersih wajib pajak. Harta bersih sendiri merupakan harta yang dimiliki wajib pajak namun tidak dilaporkan dalam SPT. Cara menghitungnya adalah dengan mengurangi harta riil dengan harta yang dilaporkan dalam SPT.

Untuk itu, agar mendapatkan tax amnesty wajib pajak harus mengungkapkan terlebih dahulu harta bersih yang belum pernah dilaporkan dalam SPT, baik harta di dalam negeri maupun di luar negeri. Nilai harta tersebut nanti diungkapkan dalam surat pernyataan dalam mata uang Rupiah, dan disampaikan ke kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan Menteri Keuangan.

Surat pernyataan ini juga memuat informasi mengenai identitas wajib pajak, harta, utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan. Setelah diungkap, langkah selanjutnya adalah membayar uang tebusan. Cara menghitung uang tebusannya adalah tarif dikalikan harta bersih dikurangi utang bersih (yang terkait harta bersih tersebut).

(Selanjutnya: Cara menghitung tax amnesty?)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

View Comments

  • "Sementara tarif tebusan bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM ditetapkan sebesar 0,5% bagi UMKM dengan aset kurang dari Rp10 miliar dan 2% untuk UMKM dengan aset lebih dari Rp10 miliar"

    Maksud nya gimana ya? Perhitungan nya beda dengan deklarasi?

  • Mohon penjelasannya, apakah Wajib pajak sebagai KARYAWAN SWASTA yang juga punya usaha investasi dan trading di bursa saham di Indonesia , dimana perputarannya usaha dan asetnya dibursa saham tersebut jumlahnya dibawah 4,8M dalam dalam 1 tahun tersebut, bisa masuk dapat tarif tebusan wajib pajak UMKM sebesar 0,5% ? Terima kasih

  • Saya mendapat warisan rumah dari orang tua yg telah meninggal pada tahun 2013 dan sertifikat rumah masih nama ortu (belum balik nama), sedangkan orang tua tidak punya NPWP, saya juga belum punya NPWP , dan pada bulan Oktober 2016 nanti sebagian Rumah tersebut akan saya jual, dan pihak notaris minta saya buat NPWP untuk transaksi tsb, pertanyaannya :

    1. Apakah atas rumah tersebut sy harus mengikuti TA? atau lbh baik saya tdk ikut TA dan dilaporkan pada SPT thn 2016 stl saya punya NPWP?

  • mohon info jika saya seorang pensiunan PNS memiliki NPWP yg saat itu semua PNS harus Memiliki NPWP, dan setiap tahun wajib melapor mel SPT kpd Menteri dan selalu NIHIL, sedangkan harta yg kami miliki rumah tinggal BTN, kendaraan tua dan motor tua, bagaimana saya hrs mengikuti program tax amnesti ini mohon petunjuknya, trimakasih ebelumnya.

  • harta saya

    Luas tanah 118 M2, Rumah Ngontrak, sepeda motor (2008) honda fit 2 buah, tabungan sebesar 3jt, sepeda anak 2 buah harga 1jt, televisi 1 buah, HP 2 buah harga 2,8 jt, gaji kerja 3jt, warisan tanah di kampung (Madiun) 200M2

    berapa tax amnesty yang harus saya bayar.

  • saya belum mempunyai NPWP,
    punya rumah dibelikan pakai uang orangtua pada tahun 2007,
    sekarang wiraswasta dengan membuka toko.
    Kalo bikin NPWP dan ikut TA, bgmn dgn rumah tersebut?

  • Mohon tanya. Saya tinggal di luar negeri dan menikah dengan warga neg asing tetapi mempunya rumah dan tanah di indonesia. Saya tidak mempunya npwp .semua aset yg kita beli dari hasil kerja diluar negeri perlukah saya ikut tax amnesty.terimakasih

  • Bagi pekerja yang gajinya dibawah 3juta apakah wajib melakukan tax amnesty?
    boleh dijelaskan tidak wp yang wajib melakukan tax amnesty.

Recent Posts

KSEI Masih Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Pasar Modal RI

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More

4 hours ago

PPN 12 Persen QRIS Dibebankan ke Pedagang, Siap-siap Harga Barang Bakal Naik

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Naik 1,61 Persen, Dekati Level 7.100

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More

5 hours ago

Hingga September 2024, Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Laba Bersih Rp100 Miliar

Jakarta – Di tengah penurunan kunjungan wisatawan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tercatat mampu… Read More

5 hours ago

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More

6 hours ago

440 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual, KAI Daop 1 Tambah Kapasitas untuk Libur Nataru

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More

6 hours ago