Jakarta – Selain menggenjot pembiayaan perumahan dalam rangka Program Satu Juta Rumah, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus berkomitmen untuk patuh dalam menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Konsumer Bank BTN Handayani mengatakan, perseroan telah memfasilitasi beberapa persyaratan yang ditetapkan Kementerian PUPR terkait penyaluran KPR Subsidi, seperti kriteria penghasilan nasabah yang dibatasi untuk mengajukan KPR, surat pernyataan belum memiliki rumah, hingga surat pernyataan dari nasabah bahwa rumah subsidi tersebut akan ditempati.
Menurut Handayani, jika dari hasil pengawasan atas KPR Subsidi tersebut terdapat rumah yang tidak dihuni, maka Bank BTN akan melakukan beberapa hal. Di antaranya, Bank BTN akan menyampaikan surat kepada debitur untuk segera menghuni rumah tersebut atau meminta alasan mengapa rumah subsidi tersebut tidak dihuni.
“Apabila terdapat data-data yang menjelaskan bahwa debitur tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan KPR Subsidi, maka Bank BTN pun akan mengubah fasilitas KPR Subsidi tersebut menjadi KPR Non-subsidi sesuai dengan bunga yang berlaku di perseroan saat itu,” ujar Handayani dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2017.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa selama ini, Bank BTN juga terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan selaku entitas yang ditunjuk sebagai pengawas dan pihak yang melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan program FLPP.
“Sesuai ketentuan Menteri PUPR, Bank BTN telah kooperatif dengan menyediakan data yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta mendampingi di lapangan,” ucap Handayani.
Dirinya menjelaskan, jika ada temuan berupa rumah yang belum ditempati, lanjut Handayani, bisa memiliki beragam kemungkinan. “Bisa saja nasabah pindah ke kota lain karena pindah kerja, atau akses ke lokasi yang belum memadai.”
Ke depannya, Bank BTN akan terus kooperatif dan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait penyaluran KPR subsidi tersebut. Bank BTN, juga akan membentuk tim kerja khusus yang mendampingi unit kerja PUPR dalam melakukan evaluasi langsung di lapangan. Dia berharap, para pihak-pihak terkait seperti kalangan pengembang pun ikut bekerja sama mematuhi ketentuan Kementerian PUPR untuk mewujudkan Program Sejuta Rumah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sejak pertama kali Program Satu Juta Rumah diluncurkan hingga saat ini, Bank BTN terus berkomitmen menjadi integrator utama program nasional tersebut. Pada tahun ini, Bank BTN membidik akan memberikan dukungan pembiayaan perumahan untuk 666.000 unit rumah dalam rangka menyukseskan Program Satu Juta Rumah.
Hingga Juni 2017, Bank BTN telah memberikan dukungan pembiayaan perumahan untuk 370.173 unit rumah atau senilai Rp39,01 triliun. Realisasi tersebut, telah mencapai 50 persen lebih dari target yang ditetapkan Bank BTN. “Dari realisasi tersebut, sebanyak 5.108 unit KPR yang belum dimanfaatkan debitur tersebut hanya 1,37 persen dari total realisasi Program Satu Juta Rumah Bank BTN hingga Juni 2017,” tambahnya.
Bank BTN juga telah menggelar berbagai langkah sebagai wujud dukungan atas kesuksesan implementasi Program Satu Juta Rumah. Dukungan yang diberikan tidak hanya berupa penyaluran KPR tapi juga memperkuat sumber pembiayaan, mendorong keterjangkauan, mendorong sisi ketersediaan rumah, serta bersinergi dengan stakeholder perumahan. (*)