Jakarta – PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) meminta persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi.
Hal tersebut diumumkan perusahaan hari ini sebagai alternatif solusi terkait pebagian hasil likuidasi reksa dana MPAM tahap II.
“Sebagai bentuk upaya mencari solusi atas kendala yang dihadapi dalam proses pembubaran dan Iikuidasi reksa dana, kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yaitu penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk,” kata Direktur MPAM Budi Wihartanto dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.
Budi menuturkan, terkait hal itu pihaknya sendiri telah mengirim surat ke OJK tanggal 11 Juni, 2020. Hal itu dilakukan untuk mencapai harga penjualan terbaik atas sisa saham dalam portofolio reksa dana, mengingat upaya penjualan melalui mekanisme bursa efek terkendala sedikitnya dan/atau tidak adanya penawaran beli (bid) di pasar reguler maupun pasar negosiasi.
Sementara penyerapan sisa saham oleh MPAM, pihak terafiliasi dan pemegang saham dengan menggunakan kemampuan finansial yang dimiliki saat ini, tidak disetujui oleh OJK.
Ia menuturkan, proses lelang terbuka ke publik akan mengikuti seluruh syarat dan tata cara yang berlaku umum dalam proses lelang, sehingga tercipta keterbukaan informasi kepada para pihak yang berkepentingan demi tercapainya azas transparansi dan akuntabilitas.
“Hal ini sebagai ikhtiar MPAM untuk percepatan penyelesaian proses pembubaran dan Iikuidasi reksa dana, sehingga hak para nasabah pemegang unit penyertaan dapat segera dibagikan, baik untuk nasabah yang memilih inkind maupun nasabah yang memilih opsi tunai,” ujar Budi.
Sehubungan dengan proses pembubaran dan Iikuidasi enam reksa dana MPAM yakni Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah, dan Hastinapura Saham, manajemen MPAM sendiri telah mengirim surat kepada OJK tanggal 27 Mei 2020 dengan Surat No. 075/CM-DIR/MPAM/V/2020 perihal Tanggapan Atas Surat OJK Nomor S-484/PM.21/2020, tentang kemungkinan dijalankannya proses pembagian hasil Iikuidasi tahap II kepada seluruh nasabah pemegang unit penyertaan dengan mengesampingkan terlebih dahulu kendala atas penyerapan sisa saham yang belum terjual.
Nasabah “incash” disebutkan menerima pembagian tunai dengan membagi seluruh “net cash” yang ada dalam reksa dana secara proporsional. Sementara nasabah inkind akan menerima pembagian hasil Iikuidasi dalam bentuk saham. Namun hingga saat ini, pihak OJK belum membalas surat tersebut untuk memberikan tnggapan maupun arahan terkait skema yang diusulkan tersebut. (*)