Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memproyeksikan proses pemisahan unit usaha syariah menjadi Bank Umum Syariah bakal rampung pada akhir tahun ini.
Padahal pada bulan April lalu perseroan tengah menunggu izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan proses akuisisinya sendiri ditargetkan rampung pada kuartal dua tahun ini.
Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Timur mengatakan, proses spin off unit usaha syariah terkendala kinerja bisnis syariahnya sendiri.
Regulator dalam hal ini OJK meminta rasio return of earning (ROE) bisnis syariah Bank Jatim lebih besar dari capaian saat ini, hal tersebut dikarenakan injeksi modal yang bakal diterima bisnis syariah perseroan juga cukup besar, yakni mencapai Rp500 miliar.
Oleh karena itu,perseroan memundurkan realisasi pemisahan bisnis syariahnya menjadi akhir tahun ini untuk memberikan waktu pertumbuhan yang diharapkan. Hingga Juni tahun ini laba bersih yang dihasilkan dari bisnis syariah perseroan baru mencapai Rp4 hingga Rp5 miliar.
“OJK mengharapkan laba dari syariah bisa mencapai Rp10 miliar, karena injeksi modalnya besar,”katanya di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Lebih lanjut dirinya mengatakan pada bulan September tahun ini Bank Jatim akan kembali mengajukan izin ke regulator terkait pemisahan unit usaha syariah.
Bank Jatim juga akan kembali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Desember untuk kembali mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, sehingga bisnis syariah perusahaan pada awa tahun depan sudah dapat beroperasi secara penuh dengan menyandang status sebagai perusahaan terbatas. (*)