“Pemerintah tetap jaga UMKM sehingga tidak terbebani. Ini adalah penekanan dari sisi azas keadilan. Pemerintah terus mengupayakan UMKM mendapat perlakuan agar berkembang. Namun kami harap UMKM juga mulai melakukan tertib pelaporan perpajakan,” tutur manta Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Ia menyampaikan pada pelaku UMKM agar tidak perlu cemas atas aturan ini karena pihaknya di pemerintah akan tetap melakukan program untuk membantu UMKM seperti melalui Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan lainnya.
“Kami tetap lakukan upaya untuk dukung pelaku UMKM, kemudahan pajak tetap kami lakukan sesuai PP 44 tahun 2013. UMKM dikenakan pajak final 1 persen berdasarkan omzet dana UMKM waktu amnesti pajak gunakan rate terendah, 0,5 persen untuk aset di bawah Rp10 miliar dan omzet di bawah Rp4,8 triliun,” jelas Sri Mulyani.
Ia menambahkan, bahwa batas minimal pelaporan yang menjadi Rp1 miliar tersebut akan mengurangi beban bagi lembaga keuangan untuk membuat administratif pelaporan. Selain itu pihaknya juga akan fokus memerangi kejahatan pajak. “Kami juga ingin selaraskan dengan ketentuan AEoI di mana kami fokus untuk memerangi kejahatan pajak oleh badan usaha multinasional dan individu superkaya,” tutup Sri Mulyani. (*)
Editor: Paulus Yoga