Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 15-16 November 2017 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 4,25 persen, dengan suku bunga Deposit Facility 3,5 persen dan Lending Facility 5 persen, berlaku efektif sejak 17 November 2017.
Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, keputusan tersebut konsisten dengan upaya BI dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan stabilitas sistem keuangan, serta mendorong laju pemulihan ekonomi dengan tetap mempertimbangkan dinamika perekonomian global maupun domestik.
“Tingkat suku bunga kebijakan saat ini dipandang memadai untuk menjaga laju inflasi sesuai dengan sasaran dan defisit transaksi berjalan pada level yang sehat. Perekonomian domestik tetap tumbuh dengan struktur yang lebih berimbang,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 16 November 2017.
Namun demikian, Bank Sentral tetap mewaspadai sejumlah risiko, baik yang berasal dari global terkait rencana pengetatan kebijakan moneter di negara ekonomi maju, maupun risiko dari domestik antara lain belum kuatnya peningkatan konsumsi rumah tangga dan intermediasi perbankan.
“Bank Indonesia terus berkoordinasi dengan Pemerintah untuk memperkuat bauran kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan mendorong penguatan reformasi struktural guna memperkokoh fundamental ekonomi Indonesia,” ucapnya. (*)