Pemerintah mengatur formula upah minimum yang disesuaikan dengan KHL. Kebijakan lainnya adalag terkait mendorong penyaluran KUR dan mendukung usaha berorientasi ekspor dan padat karya.
Jakarta–Pemerintah akhirnya terbitkan Paket Kebijakan Ekonomi IV. Sesuai janjinya, Paket Kebijakan Ekonomi yang diumumkan pada Kamis, 15 Oktober 2015 ini lebih banyak berisi tentang ketenagakerjaan dan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, paket kebijakan ekonomi ini diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasanya kepada masyarakat.
Terkait Ketengakerjaan, pemerintah mengatur kebijakan upah minimum dengan tujuan agar upah buruh dapat naik setiap tahunnya dengan kenaikan besaran yang terukur. Adapaun formula pengitungan upah minimum ditetapkan menjadi upah tahun berjalan ditambah dengan upah tahun berjalan dikalikan dengan hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Artinya, dengan upah minimum di DKI Jakarta misalnya, sebesar Rp2,7 juta, inflasi 5% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5%, maka perhitungannya menjadi Rp2,7 juta dikalikan 10% (5%+5%), sehingga hasilnya Rp2,7 juta+270ribu (upah minimum untuk 2016).
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menjelaskan, konsep ini akan memberikan kepastian kepada pekerja, bahwa upah naik setiap tahun. Di satu sisi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha terkait masalah pengupahan karena pengupahan sudah dapat diprediksi. Pasca kebijakan ini (ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah, kepala daerah nantinya wajib menyesuaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara bagi pengusaha, diberikan waktu paling lama dua tahun untuk menyesuaikannya.Hanif pun berjanji evaluasi soal KHL ini akan dilakukan setiap lima tahun sekali.
Selain mengatur soal ketengakerjaan, Paket Kebijakan Ekonomi IV juga menyinggung soal peningkatan dan perluasan KUR. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, pemerintah telah menurunkan suku bunga KUR dari 22% menjadi 12%. Kedepannya, untuk KUR akan diberikan sibsidi bunga yang lebih besar dan diberikan pula penjaminan.
Berdasarkan Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, penerima KUR adalah individu/perseorangan atau badan hukum yang meliputi, Usaha mikro, kecil, dan menengah yang produktif; Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; Anggota keluarga dari karyawan/karyawati atau TKI yang berpenghasilan tetap; dan Tenaga Kerja Indonesia yang purna dari bekerja di luar negeri.
Saat ini, jumlah peserta KUR telah mencapai 270.127 debitur dengan penyaluran kredit mencapai Rp4,39 triliun. Sepanjang 2007 awal Oktober 2015 KUR telah disalurkan kepada 12,65 juta debitur dengan total Rp183,23 triliun.
Dan terakhir, Paket Kebijakan Ekonomi IV juga mendorong kegiatan berorientasi ekspor. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mendukung usaha kecil menengah yang berorientasi ekspor maupun terlibat pada kegiatan yang mendukung ekspor. Pemerintah akan memberikan dukungan seperti kredit modal kerja kepada UKM dengan tingkat bunga yang lebih rendah dengan tingkat bunga komersial, dan diutamakan untuk perusahaan padat karya dan rawan PHK tetapi mempunyai kegiatan ekspor atau terlibat dalam kegiatan ekspor.
Menurut data LPEI yang telah melakukan pemetaan di seluruh Indonesia, terdapat 30 perusahaan yang potensial dan akan diberikan kredit modal kerja sebagai pendamping dari kredit atau pinjaman yang sedang dimiliki oleh perusahaan atau UKM terhadap lembaga perbankan lain atau LPEI. Besarannya maksimum mencapai Rp50 miliar pe perusahaan. Sementara total kebutuhan pembiayaan mencapai sebesar Rp696 miliar. (*) Apriyani Kurniasih