Jakarta – Kasus dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp22 miliar milik Winda Lunardi di Maybank Indonesia merupakan pelajaran penting bagi nasabah maupun perbankan untuk selalu waspada terkait adanya fraud baik dari pihak internal bank maupun pihak diluar bank.
Chairman & President Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia (IARFC) Aidil Akbar Madjid pun mengatakan, belajar dari kasus tersebut terdapat dua kemungkinan yang terjadi baik kelalaian oknum bank maupun dari nasabah.
“Sebetulnya ada dua kemungkinan, pertama memang oknum banknya, biasanya oknum. Karena kalau bank sudah pakai sistem, karena mereka juga paham bahwa ini menyangkut uang. Dan orang yang khilaf biasanya yang bekerja nah itu oknum,” kata Aidil melalui keterangannya di Jakarta, Senin 16 November 2020.
Kemungkinan kedua, lanjut Aidil ialah kelalaian nasabah yang mudah tergiur atas iming-iming sebuah program tanpa melihat detail perjanjian. Menurutnya, nasabah harus lebih waspada dan memiliki kesadaran atau awareness atas otorisasi akun keuangan miliknya.
“Kedua ada juga sangkut pautnya dengan si nasabah. Misalnya nasabah diiming-imingi untuk masuk produk keuangan yang bagus. Jadi nasabah diiming-imingi utk investasi, tergiur, dan lakukan transaksi,” tambahnya.
Dengan dasar itulah, kata dia, bilamana ada kasus seperti Winda Lunardi, pengembalian dana nasabah sepatutnya harus sesuai dengan perjanjian yang telah diteken antara kedua pihak.
Sebelumnya, kasus yang menyeret Maybank Indonesia bermula dari laporan Winda Lunardi ke Bareskrim Polri perihal uang tabungan miliknya dan sang ibunda, Floleta senilai total Rp22 miliar yang raib.
Saat ini kepolisian telah menetapkan tersangka atas nama A kepala cabang Maybank Indonesia Cipulir sebagai tersangka yang saat ini ditahan sementara oleh penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang. (*)
Editor: Rezkiana Np