Tips & Trick

Ingin Desain Billboard Efektif? Jangan Lupa Asuransi

Jakarta – Billboard adalah salah satu media iklan yang kerap dipilih pengiklan. Alasannya tak lain karena jangkauan iklan yang luas dan mencakup banyak calon konsumen. Meskipun begitu, billboard yang didesain secara asal-asalan tidak akan dapat mempengaruhi banyak calon konsumen.

Untuk itu, anda perlu menerapkan tips-tips berikut agar desain billboard anda semakin efektif dan menarik.

1. Masukkan komponen utama berikut

Saat mendesain billboard, anda perlu memasukkan 3 komponen utama. Komponen-komponen utama itu adalah gambar tersebut menarik, nama dan logo, serta kontak info. Pastikan anda menggunakan foto atau gambar yang dapat menarik perhatian dengan cepat karena orang rata-rata melihat outdoor advertising berkisar antara 5 hingga 10 detik. Selain itu, gunakan kata seoptimal mungkin karena dengan semakin sedikit kata-kata itu maka iklan anda akan lebih mudah dipahami.

2. Gunakan font dengan ukuran besar dan mudah dibaca

Jika iklan anda menggunakan tagline, pastikan tagline tersebut menggunakan ukuran font besar dan mudah dibaca. Dengan font yang besar, calon konsumen dapat membaca pada jarak yang lebih jauh dan menangkap pesan yang ada dalam billboard tersebut.

3. Fokus pada 1 tujuan

Kemudian, pastikan iklan anda jelas dan fokus pada 1 tujuan, semisal memperkenalkan produk atau jasa. Anda hanya memiliki beberapa detik untuk menyampaikan pesan yang ada dalam iklan anda. Pastikan untuk fokus pada satu tujuan perkenalan produk atau fitur baru tersebut dan tidak bertele-tele seperti menggunakan cerita.

4. Gunakan foto dengan resolusi dan kontras yang tinggi

Foto memiliki peran yang krusial dalam desain billboard. Foto yang menarik akan terlihat lebih jelas dengan resolusi dan kontras yang tinggi. Pastikan anda menggunakan foto dengan kualitas tinggi agar tak rusak atau jelek pada saat dicetak.

5. Proteksi Iklan dengan asuransi

Kelima, pastikan iklan anda aman dari kerusakan dengan asuransi. Ukuran billboard yang besar, berpotensi menyebabkan kerusakan fatal bagi pengiklan maupun korban kerusakan. Oleh karena itu untuk berjaga-jaga, anda memerlukan asuransi papan iklan. Anda dapat memilih Asuransi Tugu sebagai partner asuransi terpercaya bagi iklan anda.

Asuransi Tugu memiliki produk produk asuransi khusus bagi billboard, videotron, neon sign, dan papan baliho. Produk asuransi tugu mencakup ganti rugi biaya cedera badan dan kerusakan yang tidak disengaja yang disebabkan oleh properti seperti Neon Sign, Papan Iklan dan Videotron.

Tak hanya individu, anda yang memiliki perusahaan di bidang barang dan jasa juga bisa menggunakan layanan ini. Sehingga, sebagai pengiklan anda dapat bernafas lega ketika kerusakan terjadi. Jadi, tunggu apa lagi? Bersama Asuransi Tugu, anda dapat beriklan aman tanpa khawatir risiko apapun. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More

20 mins ago

440 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual, KAI Daop 1 Tambah Kapasitas untuk Libur Nataru

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More

47 mins ago

Aksi Mogok Massal Pekerja Starbucks Makin Meluas, Ada Apa?

Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More

1 hour ago

Mandiri Bagikan Ribuan Paket Natal, Sembako-Kebutuhan Sekolah untuk Masyarakat Marginal

Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More

2 hours ago

Simak! Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

4 hours ago