Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi pada Juli 2023 sebesar 0,21% secara bulanan (mtm), lebih rendah dari inflasi Juni 2023 yang 0,14% mtm. Sedangkan, secara tahunan (yoy) inflasi tercatat sebesar 3,08% yoy, lebih rendah dibanding inflasi Juni yang 3,52% yoy.
Penurunan laju inflasi secara tahunan, disebabkan karena faktor high based effect (faktor basis tinggi) di mana inflasi yang tinggi pada Juli tahun lalu karena ada kenaikan harga kelompok BBM non subsidi, gas LPG dan tarif listrik rumah tangga di atas 3.500 VA.
Baca juga: BPS Catat Inflasi 0,21% di Juli 2023, Sektor Ini jadi Penyumbang Terbesar
Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto mengatakan, faktor pendorong lonjakan inflasi Juli 2023 secara bulanan, yaitu dikarenakan adanya kenaikan belanja atau konsumsi masyarakat di sektor pendidikan secara umum.
Hal ini seiring dengan pergantian tahun ajaran baru untuk tingkat SD hingga SLTA. Sedangkan, untuk perguruan tinggi biasanya di Agustus dan September.
“Selain itu, juga disebabkan oleh kenaikan harga sebagian kelompok bahan pangan seperti beras, telur, bawang putih, cabai merah dan rawit, serta harga BBM non subsidi seperti pertamax turbo, pertamina dex dan declite serta LPG,” ungkap Ryan dalam keterangan tertulis, Selasa 1 Agustus 2023.
Namun demikian, tambah Ryan, secara umum laju inflasi masih tetap terkendali di mana posisinya berada di kisaran target Bank Indonesia sebesar 2 – 4% yoy.
Terjaganya laju inflasi bulanan dan tahunan pada posisi Juli ini mengindikasikan bahwa BI bersama Tim Pengendali Inflasi Pusat dan Daerah mampu mengendalikan kestabilan harga di pasar, sehingga pembentukan harga barang secara umum bekerja normal sesuai mekanisme pasar dan sesuai dengan hukum penawaran dan permintaan yang relatif berimbang.
“Terkecuali, harga barang atau komoditas yang diatur oleh pemerintah seperti BBM, gas LPG dan tarif listrik,” katanya.
Baca juga: Tekan Inflasi, Bank Mandiri Ramal The Fed Bakal Naikkan Suku Bunga Sekali Lagi di 2023
Meskipun begitu, ke depan pemerintah, BI dan TPIP/TPID harus mewaspadai potensi ketersediaan bahan pangan yang mencukupi sekiranya terjadi perubahan iklim yang ekstrem sehingga timbul kemarau panjang (dampak El Nino atau La Nina) dan mengganggu hasil panen komoditas pangan.
“Stok bahan pangan harus dijaga dengan baik (oleh Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional dan Bulog) supaya tidak terjadi distorsi harga (anomali kenaikan harga) yang inflatoir karena persediaan terbatas sedangkan permintaan tinggi,” pungkas Ryan. (*)
Editor: Galih Pratama